Jembrana – Lima kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Jembrana dalam Operasi Antik Agung yang berlangsung selama 16 hari. Dalam operasi ini, enam tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 64,98 gram bruto atau 58,61 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan hasil operasi ini dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) pagi. Didampingi Kabag Ops Kompol Tjokorda Gede Arim M. Putra, Kasat Res Narkoba AKP I Gede Alit Darmana, dan Kasi Humas Iptu I Komang Tri Atmajaya, ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jembrana.
“Empat dari enam tersangka yang kami amankan, yakni IGBAP (29), R (38), AW (29), dan BL (25), merupakan target operasi (TO),” jelas Kapolres.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang bukan target operasi adalah AHR (24), warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, serta R (39), warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam upaya pemberantasan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta. (!)