Jembrana – Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan rapat kerja bersama jajaran perangkat daerah pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, sesuai undangan resmi bernomor 005/886/DPRD/2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Jembrana, H. Hairul Adib, membahas Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2045.
Hadir dalam rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jembrana Drs. Gede Sujana, M.Si., Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana. Seluruh peserta mengenakan pakaian Adat Madya sebagaimana ketentuan rapat resmi DPRD.
Di awal rapat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mewakili Bupati Jembrana menyampaikan pengantar resmi bahwa rapat ini merupakan tahapan penting menuju penetapan Ranperda. “Terima kasih atas diagendakannya rapat kerja ini. Rapat ini menjadi bagian dari harmonisasi, penyempurnaan, sekaligus finalisasi substansi sebelum Ranperda dilanjutkan ke tahap fasilitasi gubernur. Jawaban Bupati juga telah disampaikan dan kami siap menuntaskan seluruh rekomendasi yang diperlukan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III, H. Hairul Adib, menegaskan bahwa dokumen RP3KP merupakan pedoman jangka panjang dan harus dirumuskan dengan kehati-hatian. “RP3KP memberi arah pembangunan perumahan dan permukiman hingga 2045. Setelah pembahasan mendalam, Komisi III menilai bahwa substansi Ranperda telah sesuai kebutuhan daerah dan tidak memerlukan revisi. Kami sepakat untuk melanjutkan ke proses fasilitasi gubernur,” ucapnya.
Dalam sesi penyampaian pandangan Komisi, Anggota Komisi III H. Adrimin memberikan catatan panjang terkait dinamika pembangunan perumahan di lapangan. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Ketua Komisi karena sedang menjalani operasi kesehatan, lalu menyoroti sejumlah persoalan teknis yang sering muncul di masyarakat, terutama di kawasan pesisir dan desa-desa yang kini berkembang pesat.
“Permasalahan perumahan ini sedang menjamur, terutama di daerah Desian dan Badan. Kita harus menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat. Jangan sampai pengembang asal diberi izin tanpa musyawarah dengan tokoh masyarakat. Ada kasus-kasus jalan yang tertutup, akses terputus, bahkan persoalan pemakaman karena aturan adat lokal,” tegas H. Adrimin. Ia memberi contoh kasus di Tegal Badan Timur, di mana warga pendatang tidak dapat dimakamkan karena adanya awig-awig desa. “Ke depan, pengembang harus ikut menyediakan lahan pemakaman atau ruang yang dapat difungsikan bersama agar tidak menimbulkan konflik sosial,” tambahnya.
Komisi III juga menekankan pentingnya Ranperda ini tidak hanya berhenti pada normalisasi aturan, tetapi benar-benar berjalan di lapangan. “Kita harus akui, beberapa Perda yang dibuat sering tidak berjalan optimal. Untuk RP3KP ini, mari kita pastikan ia diterapkan, terutama dengan adanya pembangunan besar seperti pelabuhan internasional dan kawasan sekitar tol. Masyarakat asli Jembrana harus tetap nyaman,” ujar H. Adrimin.
Menanggapi berbagai masukan legislator, Kadis PUPRPKP memberikan paparan teknis yang komprehensif. Ia memastikan bahwa RP3KP telah sejalan dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam RTRW, serta menegaskan pentingnya pengaturan zonasi untuk mencegah pembangunan di wilayah rawan bencana. “Justru dengan RP3KP ini kita ingin melindungi masyarakat. Banyak masalah muncul karena tidak ada aturan tegas. Setelah Perda diterapkan, kami bisa lebih tegas kepada pengembang,” ujarnya.
Kadis menjelaskan bahwa ke depan pengembang wajib menyediakan jalan minimal lima meter untuk menjamin akses darurat, menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi aset pemerintah daerah, memastikan drainase jelas, dan mematuhi ketentuan luas kavling minimal agar tidak menimbulkan kekumuhan. Ia juga menyinggung fasilitas untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah difasilitasi melalui Peraturan Bupati Nomor 35 dan 36 Tahun 2024. “Jika MBR mengajukan PBG dan PHPB atas nama sendiri, prosesnya bisa cepat dan gratis. Namun selama ini yang mengajukan justru pengembang, sehingga skema keringanan tidak dapat diterapkan,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan pengembang yang ditolak izinnya karena menyediakan RTH terlalu kecil. “Ada yang dari 57 are hanya menyediakan 0,5 are sebagai RTH. Itu tidak kami proses. Kita ingin melindungi warga yang akan tinggal di perumahan itu,” ungkapnya. Kadis menambahkan bahwa wilayah-wilayah yang sering terdampak siklus banjir lima hingga dua puluh tahunan tidak akan diizinkan menjadi lokasi perumahan baru.
Setelah pembahasan panjang, seluruh masukan Komisi dan penjelasan eksekutif disepakati sebagai bagian dari penyempurnaan tahapan politik Ranperda. Pada akhir rapat, pimpinan menyimpulkan bahwa keselarasan antara Komisi III dan eksekutif telah tercapai, dan seluruh catatan penting akan dituangkan dalam tindak lanjut eksekutif, baik melalui aturan teknis maupun monitoring lapangan.
Kesepakatan pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembicaraan Tingkat I, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Jembrana, H. Hairul Adib, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jembrana, Drs. Gede Sujana, M.Si. Dokumen ini menyatakan bahwa Ranperda RP3KP 2025–2045 dapat dilanjutkan ke tahap fasilitasi Gubernur Bali tanpa revisi.
Komisi III berharap Ranperda RP3KP dapat segera difasilitasi sehingga percepatan regulasi berjalan optimal dan menjadi landasan kuat bagi pembangunan perumahan serta permukiman yang aman, tertata, dan berkelanjutan menuju Jembrana 2045. (!)








