Jembrana – Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (13/11/2025) pukul 16.00 Wita di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana. Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 10 November 2025 yang menetapkan perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan November.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, yang mewakili DPRD sebagai pihak pertama sesuai dokumen pembahasan tingkat I. Dari pihak eksekutif hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jembrana, I Ketut Armita, S.H., M.Si., yang bertindak atas nama Bupati Jembrana sebagai pihak kedua. Sejumlah pimpinan perangkat daerah turut mengikuti rapat, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Jembrana.
Dalam forum tersebut, Komisi II secara khusus meminta penjelasan menyeluruh dari OPD teknis mengenai substansi Ranperda TPPO, implementasi kebijakan yang sudah berjalan, serta urgensi pembentukan regulasi daerah untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan orang. Firlinand Taufieq menegaskan bahwa Komisi II memprioritaskan pembentukan Ranperda ini karena relevan dengan kondisi kerawanan sosial yang harus diantisipasi sejak dini.
“Pembahasan Ranperda TPPO ini menjadi penting bagi daerah kita karena menyangkut perlindungan masyarakat, terutama perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam draf Ranperda benar-benar dapat diimplementasikan dan membawa manfaat nyata,” ujar Firlinand dalam rapat kerja tersebut .
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jembrana, I Ketut Armita, menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penyusunan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa draf yang diajukan sudah melalui kajian awal dan sejalan dengan kebijakan nasional mengenai pencegahan perdagangan orang.
“Kami bersama OPD teknis telah melakukan pembahasan mendalam, dan seluruh substansi Ranperda ini sudah sesuai kebutuhan daerah, termasuk mekanisme pencegahan hingga penanganan korban. Pada kesempatan ini kami juga sepakat bahwa tidak ada revisi terhadap draf yang telah disampaikan,” jelasnya.
Dalam Berita Acara Pembahasan Tingkat I, Komisi II DPRD Jembrana bersama pihak eksekutif sepakat bahwa draf Ranperda TPPO tidak mengalami perubahan. Kesepakatan tersebut disampaikan setelah seluruh pasal dibahas secara rinci dan tidak ditemukan catatan koreksi yang memerlukan penyesuaian. Hasil rapat juga menegaskan bahwa selanjutnya DPRD akan menyelesaikan koreksi administratif dan pemerintah daerah akan mengajukan draf Ranperda tersebut kepada Gubernur Bali untuk proses fasilitasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Firlinand Taufieq kembali menekankan komitmen Komisi II dalam mendorong percepatan pembentukan regulasi ini. “Tidak ada penyempurnaan yang perlu dilakukan, karena seluruh OPD terkait menilai substansi Ranperda sudah komprehensif. Kami ingin proses ini berjalan cepat agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujarnya setelah penandatanganan Berita Acara .
Pada kesempatan yang sama, I Ketut Armita menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menuntaskan tahapan berikutnya. “Setelah penandatanganan ini, kami akan segera membawa Ranperda TPPO ini ke Gubernur untuk fasilitasi. Ini penting agar proses pengesahan bisa segera dilakukan,” tegasnya.
Rapat kerja Komisi II ini berlangsung dengan suasana formal dan seluruh peserta mengenakan pakaian adat madya sebagaimana ketentuan rapat resmi DPRD Jembrana. Dengan adanya kesepakatan ini, Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO selangkah lebih dekat menuju tahap pembahasan lanjutan hingga pengesahan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana. (!)








