Jembrana – Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi I tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Jembrana, H. Sajidin.
Raker ini merupakan bagian dari agenda yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD untuk kegiatan bulan Februari 2026. Dua OPD yang hadir dalam pembahasan yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana.
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari kondisi terkini Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga persiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tahun 2027.
H. Sajidin meminta jajaran OPD memaparkan secara rinci perkembangan pelaksanaan program desa, termasuk dinamika anggaran yang terjadi tahun ini. Ia menyoroti adanya penurunan Dana Desa di masing-masing desa yang nilainya cukup signifikan.
Berdasarkan paparan yang disampaikan, Dana Desa tahun 2026 mengalami pengurangan berkisar antara Rp300 juta hingga Rp370 juta per desa. Kondisi tersebut tentu berdampak pada ruang fiskal pemerintah desa dalam menjalankan program prioritas.
Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana, penurunannya tidak terlalu signifikan. Secara rata-rata, setiap desa masih menerima alokasi sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,3 miliar.
“ADD relatif masih dalam batas wajar. Rata-rata desa tetap memperoleh sekitar 1,3 miliar lebih,” ungkap H. Sajidin dalam rapat tersebut.
Selain persoalan anggaran, Komisi I juga menyinggung rencana Pilkel serentak 2027. Namun hingga kini, pelaksanaannya masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
Menurut H. Sajidin, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari undang-undang terkait Pilkel belum diterbitkan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah belum dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkel di tingkat kabupaten.
“Kami masih menunggu PP dari pusat. Tanpa itu, Perda tidak bisa kita susun,” tegasnya. Ia menambahkan, keterlambatan regulasi ini perlu dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa daerah belum siap menyelenggarakan Pilkel serentak.
Dalam sesi pembahasan bersama Dinas Dukcapil, turut disampaikan adanya perubahan kebijakan layanan administrasi kependudukan, khususnya terkait perpindahan domisili penduduk.
Kini, warga yang hendak mengurus pindah alamat tidak lagi diwajibkan membawa surat rekomendasi dari kepala desa, kepala dusun, maupun kepala lingkungan. Masyarakat cukup datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk mengurus administrasinya.
“Prosedurnya sudah lebih sederhana. Warga cukup datang ke Dukcapil dan menyampaikan tujuan perpindahannya,” jelasnya.
Raker juga menyoroti pentingnya pelaporan kematian secara tertib. Pemerintah Kabupaten Jembrana tetap memberikan santunan asuransi kematian kepada ahli waris yang mengurus akta kematian secara resmi.
Namun, akibat kebijakan efisiensi anggaran dan penurunan transfer daerah, nominal santunan mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya sebesar Rp1.500.000, kini menjadi Rp1.100.000 per kasus.
Tahun ini, jumlah pengajuan santunan kematian tercatat lebih dari 2.000 kasus. Meski demikian, diperkirakan angka kematian di Kabupaten Jembrana setiap tahun mendekati 3.000 orang, sehingga masih ada warga yang belum melakukan pelaporan resmi.
Dukcapil juga disebut telah melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh. Warga yang telah meninggal dunia tidak lagi tercatat aktif dalam sistem administrasi kependudukan, sehingga data menjadi lebih akurat dan valid.
“Data kependudukan yang bersih sangat penting, termasuk untuk mendukung pelaksanaan Pilkel ke depan,” pungkas H. Sajidin.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan OPD semakin kuat, khususnya dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa, kepastian regulasi Pilkel, serta pelayanan administrasi kependudukan berjalan efektif dan tepat sasaran di Kabupaten Jembrana. (!)








