Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) versi Kongres, Budi Wahyudin Syamsu, memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya peredaran pil koplo yang dijual bebas di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Budi menyesalkan adanya pemberitaan yang mengaitkan organisasi profesi wartawan AWDI dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran obat terlarang tersebut. Dalam salah satu berita disebutkan bahwa ada campur tangan oknum pimpinan AWDI dalam aktivitas penjualan pil koplo di toko obat.
“Pemberitaan itu jelas mencatut nama organisasi dan bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kami dari AWDI versi Kongres Gedung Juang 45, Menteng Raya No. 31, Jakarta Pusat, tidak pernah terlibat ataupun mengetahui hal tersebut,” tegas Budi Wahyudin Syamsu, Selasa (8/10/2025).
Ia juga meluruskan bahwa organisasi Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (dengan singkatan sama: AWDI) yang disebut dalam pemberitaan sudah lama tidak aktif karena pengurusnya telah meninggal dunia dan tidak memiliki kejelasan hukum. Sementara Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) yang dipimpinnya adalah entitas berbeda dan memiliki legalitas jelas hasil Kongres Gedung Juang 45.
“Jadi, wartawan penulis berita seharusnya memahami perbedaan tersebut dan melakukan klarifikasi mendalam agar tidak menyesatkan publik,” ujarnya.
Budi menegaskan, pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku peredaran obat terlarang itu. Ia meminta polisi bertindak tegas terhadap siapa pun yang menjual maupun mendukung peredaran pil koplo, termasuk jika ada pihak yang mengatasnamakan AWDI.
“Tangkap dan adili para pelaku, karena hal ini bukan hanya merusak generasi muda tetapi juga mencoreng nama baik organisasi wartawan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi mengajak seluruh insan pers untuk ikut membantu memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan menyajikan berita yang akurat dan tidak provokatif.
“Kami berharap aparat hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa tidak hanya menanggapi persoalan ini lewat tulisan, tetapi turun langsung melakukan investigasi dan tindakan nyata,” pungkasnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap resmi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) versi Kongres Gedung Juang 45 agar publik tidak salah persepsi atas pemberitaan sebelumnya. (!)








