Keperluan Komersial : Kemenhukam RI Mendukung Penuh Terhadap Pengurusan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Keterangan Foto : Keperluan Komersial : Kemenhukam RI Mendukung Penuh Terhadap Pengurusan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak cipta dan hak terkait, termasuk hak ekonomi pencipta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah juga harus secara konsisten menegakkan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait, serta memberikan sanksi pidana atau perdata yang sesuai.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam acara Sosialisasi dan Diskusi tentang Pengumpulan Royalti Lagu dan/atau Musik sesuai dengan UU Hak Cipta 2014 yang berlangsung di Hotel Four Points Kuta, Bali, pada Senin (11/09).

Lebih lanjut, Anggoro menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, royalti dikumpulkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tugas LMKN adalah mendukung, membantu, mengawasi, dan membuat regulasi yang mendukung pengelolaan royalti lagu dan/atau musik.

LMKN adalah lembaga non-APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan undang-undang tentang Hak Cipta. LMKN memiliki wewenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan royalti, serta menjaga kepentingan ekonomi pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Anggoro berharap bahwa dengan ini, kinerja LMKN periode ketiga akan semakin membaik, dan mereka meminta dukungan dari semua yang menggunakan musik untuk keperluan komersial agar mematuhi peraturan berdasarkan hukum.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti, bersama dengan Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bali, Komisioner LMKN, Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, DPRD Provinsi Bali, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pencipta Lagu, dan Seniman Bali (Pramusti Bali), serta undangan lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengguna, khususnya pelaku industri hotel dan pariwisata, dapat memahami kewajiban mereka dalam mendapatkan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik untuk tujuan komersial, sehingga manfaat ekonomi yang merupakan hak dari pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait dapat diberikan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *