Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan baru yang akan membatasi pembelian tabung gas Elpiji 3 kg di Indonesia. Dalam upaya untuk mengendalikan konsumsi gas tersebut, hanya masyarakat yang terdaftar yang akan diizinkan untuk membeli Elpiji 3 kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan subsidi gas Elpiji tepat sasaran. Hingga saat ini, masih terdapat masyarakat mampu yang menggunakan gas Elpiji yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam kebijakan ini, masyarakat diharuskan melakukan registrasi sebelum membeli gas Elpiji 3 kg. Pendaftaran dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023 dan akan disinkronkan dengan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga memberikan pandangannya terkait kebijakan ini. Salah satu saran yang diajukan adalah agar pemerintah mempertimbangkan penyaluran gas Elpiji 3 kg secara tertutup dengan menggunakan kartu kendali. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya keluarga miskin yang memenuhi kriteria yang dapat membeli, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pihak Pertamina, sebagai pemasok gas Elpiji, telah melakukan pendataan terhadap konsumennya. Namun, YLKI menyarankan agar pemerintah juga mempertimbangkan penambahan pasokan gas Elpiji 3 kg dengan alokasi anggaran subsidi yang memadai. Selain itu, tindakan tegas juga diharapkan diambil terhadap sektor bisnis dan industri yang menyalahgunakan atau melakukan pengoplosan gas.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas Elpiji 3 kg benar-benar tersedia bagi masyarakat yang membutuhkannya dan menghindari penyalahgunaan. Meski langkah ini menuai pro dan kontra, pemerintah berupaya untuk mengatur distribusi gas dengan lebih efisien demi kesejahteraan masyarakat.