Jembrana – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, telah membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta dari total kerugian negara Rp 372 juta.
Pembayaran ini dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya di Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (26/2/2). Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., menyatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada bendahara penerima untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
“Pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, persidangan telah memasuki agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa,” ujar Kajari Jembrana, pada Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, S.H., menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Jembrana.
“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai. Upaya pemulihan kerugian negara menjadi salah satu prioritas dalam penanganan perkara korupsi,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana LPD Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, yang terjadi pada periode 2016 hingga 2021. Dengan adanya pembayaran uang pengganti ini, diharapkan dapat mengurangi dampak kerugian negara akibat perbuatan terdakwa. (!)