Kawasan Hutan Bali Barat Dikavling-kavling, Dipertanyakan Warga, Ini Penjelasan Kepala KPH Dan Kepala TNBB

Keterangan Foto : Kawasan Hutan Bali Barat Dikavling-kavling, Dipertanyakan Warga, Ini Penjelasan Kepala KPH Dan Kepala TNBB
banner 120x600

Jembrana, Pers Nasional – Beredar kabar bahwa kawasan hutan di Bali Barat telah dikavling-kavling oleh investor, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Salah seorang warga berinisial IGB menyatakan kekhawatirannya atas pengkavling-kavlingan kawasan Hutan Bali Barat ini.

“Kami sangat khawatir atas upaya pengkavlingan kawasan Hutan Bali Barat ini, karena yang kami tahu, upaya pelestarian kawasan Hutan Bali Barat telah dilakukan secara resmi sejak zaman lampau, sesuai keputusan Dewan Raja-Raja di Bali Nomor: E/1/4/5/47 Tanggal 13 Agustus 1947,” jelas IGB pada Selasa (21/1/2025).

Lebih lanjut, IGB mengaku resah dan miris lantaran di lokasi sudah dibuldozer sekitar 500 m². Di Pertigaan Cekik juga sudah dikavling. Sepengetahuan IGB, ini diduga melibatkan anak pejabat di Kabupaten Jembrana yang ikut dalam konsorsium. Namun, khusus ini belum memasang papan nama.

“Kami ingin Hutan Bali Barat tetap asri, dijaga sebagai paru-paru Bali. Sementara di sini mirip kasus HGB yang terjadi sekarang ini; tidak ada orang tahu, tiba-tiba sudah pasang papan nama dan patok-patok di pinggir jalan. Hingga saat ini diduga tiap investor akan menguasai lahan minimal 30 hektare kawasan Hutan Bali Barat,” imbuhnya.

IGB menambahkan, mengaku miris dan prihatin pada Bapak Konservasi Hutan Bali Barat, I Made Sutaadi, yang telah berjuang menyelamatkan Hutan Bali Barat dari Investor.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugiyanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025), memberikan klarifikasi bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar, dan pemanfaatan kawasan hutan telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, pemanfaatan hutan di KPH Bali Barat dilakukan melalui dua mekanisme utama. Pertama, melalui program perhutanan sosial yang melibatkan masyarakat, seperti hutan desa, kemitraan kehutanan, dan hutan kemasyarakatan. Kedua, melalui pemanfaatan oleh investor yang telah mendapatkan izin resmi.

“Saat ini, dari total 12.000 hektare hutan, sebanyak 35 izin telah diberikan untuk perhutanan sosial. Sementara itu, satu izin diberikan kepada investor, yakni PT Wiradharma Bakti, yang memanfaatkan 252 hektare di kawasan hutan produksi terbatas, mencakup blok HP11, HP12, dan sebagian HP13,” jelas Agus Sugiyanto.

Ia juga menegaskan bahwa proses perizinan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang penyelenggaraan Undang-Undang Cipta Kerja. Prosedur seperti penataan batas, inventarisasi tegakan, dan penyusunan rencana pengelolaan telah dilakukan sebelum izin prinsip diterbitkan.

Kepala KPH Bali Barat menambahkan bahwa pihaknya akan terus mensosialisasikan program ini agar tidak terjadi miskomunikasi di masyarakat. Ia berharap sinergi antara investor dan masyarakat melalui program perhutanan sosial dapat memberikan manfaat yang maksimal, baik secara ekonomi maupun lingkungan.

“Kami juga akan menjadwalkan kunjungan lapangan untuk memastikan program ini berjalan dengan baik. Legalitas program ini sudah jelas, dan kami berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan kawasan Hutan Bali Barat dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan sesuai regulasi yang ada.

“Untuk investor selain PT Wira Dharma Bhakti itu berada di Hutan Konservasi Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) bukan wilayah KPH Bali Barat”, imbuh Kepala KPH Bali Barat.

Di sisi lain, Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Prawono Meruanto, mengungkapkan, bahwa kawasan TNBB dikelola menggunakan sistem zonasi yang bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan konservasi dan pemanfaatan kawasan. “Kawasan ini seperti rumah besar yang dibagi menjadi kamar-kamar, seperti kamar A, kamar B, kamar C, dan seterusnya. Setiap kamar memiliki fungsi dan peruntukan yang berbeda,” jelasnya.

Di TNBB, terdapat berbagai blok yang kemudian dibagi menjadi zona-zona, seperti zona inti, zona rimba, zona usaha, zona publik, zona religi, dan zona tradisional. Zona inti dan zona rimba diprioritaskan untuk konservasi murni. Sementara itu, zona-zona lainnya memiliki fungsi khusus untuk mendukung kegiatan masyarakat, budaya, dan ekonomi.

“Zona religi adalah kawasan yang digunakan untuk kepentingan spiritual masyarakat. Saat ini, kami telah menata lokasi 14 pura di kawasan TNBB, khususnya di Kabupaten Buleleng,” tambah Kepala Balai. Ia juga menjelaskan bahwa zona tradisional, seperti di wilayah perairan Karangsewu dan Teluk Terima, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan tradisional.

Zona publik, seperti di Karangsewu, diperuntukkan untuk kunjungan masyarakat umum. Sementara itu, zona usaha menjadi area yang dikelola oleh mitra TNBB untuk kegiatan wisata alam. “Hingga kini, terdapat tiga perusahaan resmi yang beroperasi, yaitu Menjangan Resort, Soria Barito Wisata, dan Nusa Bay, serta empat perusahaan lain dalam proses pengajuan izin, seperti PT Panorama Menjangan Bali dan PT BAS,” jelasnya.

Kawasan TNBB yang luasnya mencapai 19.000 hektare ini dirancang agar hanya kurang dari 10% yang digunakan untuk zona pemanfaatan, termasuk zona usaha. Di zona ini, perusahaan mitra wajib mengikuti prinsip wisata alam berkelanjutan. “Kami memastikan tidak ada penebangan atau aktivitas yang merusak lingkungan. Semua kegiatan harus mendukung pelestarian alam secara natural dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat, Kepala Balai TNBB menegaskan bahwa seluruh aktivitas di kawasan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Regulasi yang mendasari diantaranya, PP No. 36 Tahun 2010, Klo IUPSWA : Permenlhk No.18/2019, Klo PB-PSWA: Permenlhk No.3/2021. Jika terdapat kesalahpahaman atau kurangnya sosialisasi, kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut dan membuka komunikasi dengan masyarakat maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi yang benar dan berimbang,” tutupnya. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *