Kasusnya Hebohkan RI, Bupati, Camat Hingga Kepala Desa Ini Ditangkap Dan Dijebloskan Ke Penjara

Bupati, Camat hingga Kepala Desa ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Penyidik KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Dia merupakan tersangka KPK yang sempat buron dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan tersebut.

Firli menjelaskan penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan Ricky.

“Kami mendapat informasi keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan,” jelasnya dalam rilis resmi, Minggu (19/2/2023).

Menurut Firli, Ricky Ham Pagawak kabur dari upaya penangkapan yang dilakukan penyidik KPK pada Juli 2022.

Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada 14 Juli 2022.

Firli menjelaskan pihaknya mendeteksi Ricky Ham Pagawak berada di Kecamatan Abepura Jayapura, Papua.

Kemudian penyidik KPK terlebih dahulu mengamankan penghubung Ricky Ham Pagawak.

“Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firli mengucapkan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu KPK dalam penangkapan Ricky Ham Pagawak.

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan kerja sama antar aparat baik KPK, Polda Papua, dan TNI yang bersatu bahu-membahu.

Firli menuturkan pihaknya akan membawa Ricky Ham Pagawak pada Senin (20/2/2023) ke Jakarta untuk menjalani proses hukum dugaan tindak pidana korupsi.

Terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah memburu Ricky sejak Juli 2022.

Ali menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby Papua Nugini untuk mencari DPO Ricky Ham Pagawak.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus TPPU.

KPK menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

Sebelum itu, Ricky Ham Pagawak juga terjerat kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang.

Kemudian Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Camat non aktif Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial PJT (53) harus berurusan dengan hukum.

Dia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 14 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan PJT sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, Jumat (10/2/2023).

“Hari ini tadi sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dan langsung ditahan,” terangnya, Senin (21/2).

Lebih lanjut, Sunarwan mengaku menahan PJT karena khawatir dia melarikan diri, mengulangi tindak pidana, ataupun menghilangkan barang bukti.

Untuk tahap selanjutnya, kata Sunarwan, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Sementara itu, PJT terjerat kasus penyalahgunaan dana eks PNPM saat menjabat sebagai Camat Kedungbanteng beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, ana eks PNPM Rp 5,9 miliar diinvestasikan ke PT LKM KDM untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar sejak tahun 2015 hingga tahun 2022.

Sunarwan menegaskan penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan.

Dalam aturan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dari dana eks PNPM yang dikelola PT LKM KDM mendapatkan laba Rp 9 miliar, sudah dibagi bagi untuk deviden dan gaji pegawai.

Sedangkan sisanya, Rp 5,6 miliar, menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

Dalam kasus tersebut, Kejari Purwokerto juga telah menahan dua tersangka lain.

Kedua tersangka tersebut yakni Komisaris PT LKM KDM, ARF (52) dan Direktur PT LKM KDM, ID (51).

Mereka terjerat Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan Osarao Tafanao (35), alias Ama Rey menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Kini sang kades sudah ditahan oleh Polres Nias Selatan berdasarkan surat Nomor : sphan/11/II/RES 1.4/2023/RESKRIM, Tanggal 10 Februari 2023.

“Benar, Kadesnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur seperti dilansir dari Sumutpos, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut Bripda Aydi menyebut kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (7/1) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, kata Bripda Aydi, aksi persetubuhan oleh kades tersebut telah terjadi sebanyak tujuh kali.

Tersangka menyetubuhi korban berinisial WT (20) pada TKP yang sama (di rumah tersangka) di Desa Awoni Kecamatan Idanotae.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dijadikan sebagai staf di kantor Desa Awoni.

Tersangka mengancam akan membunuh korban apabila si korban memberitahukan kepada orangtuanya usai melakukan persetubuhan. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban.

“Atas peristiwa tersebut korban keberatan sehingga melaporkan tersangka di Polres Nias Selatan,” imbuh Aydi Mashur.
Atas kasus ini, kepolisian menyita beberapa barang bukti.

Yakni, satu papan obat Pil KB merk Andalan, dan satu buah Handphone merk Vivo warna merah unggu yang berisi chat tersangka dengan korban.

Bripda Aydi menjelaskan pihaknya telah menetapkan kepada tersangka Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Aperius Gea, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Nias Selatan.

Proses penetapan tersangka sekaligus penahananan terhadap Osarao Tafonao, menurutnya termasuk cepat.

 

Penyunting : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *