Pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023, Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar melakukan pengambilan barang bukti dalam kasus penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar.
Di bawah pimpinan langsung Kanit V Iptu Alberto Diovant, SIK.,MA., tim bersama dengan tim Inafis segera pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengambil barang bukti, tim penyidik juga memasang garis polisi dan mengambil barang bukti berupa dua papan Triplek, tiga potong kayu siku, dan lima potong kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk Kantor LABHI.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, pengambilan barang bukti ini adalah langkah yang ditempuh oleh penyidik dalam upaya mengungkap kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI yang sebelumnya dilaporkan oleh Pelapor I Made Suardana, SH.,MH. terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dan lainnya.
“Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan penyidikan kasus ini berjalan secara adil, serta untuk mendukung kebenaran laporan tersebut,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan tim penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap fakta serta memastikan bahwa proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tujuan mendukung pencarian kebenaran dalam kasus hukum tersebut.