Polsek Wonosobo bekerja sama dengan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan handphone dalam kasus Curanmor pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, oleh seorang pelapor bernama Suptrial (34).
Korban berasal dari Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2731 ZE yang juga berisi handphone Oppo A9 2020 warna ungu antariksa.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah warga Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus, yaitu MT (18) yang beralamat di Kelurahan Baros dan EL (20) yang beralamat di Pekon Kusa.
Menurut Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, kedua pelaku penadahan barang hasil kejahatan tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan ketika berada di Kelurahan Baros, Kota Agung, pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, atas perintah Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A9 2020 warna ungu antariksa beserta kotaknya.
Kedua pelaku mengaku telah membeli handphone tersebut secara online, dan pihak berwajib masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban beserta pelaku utamanya.
Kronologi kejadian dimulai ketika pelapor, Suptrial, bertemu dengan temannya, Bayu Tri Apdianto, di depan steam di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo. Namun, ketika sampai di lokasi, pelapor melihat bahwa Bayu Tri Apdianto telah bersama dengan dua orang pelaku yang tidak dikenal oleh pelapor. Pelaku kemudian mendekati korban dan mengatakan, “Sini, saya yang akan mengendarai motor ini.”
Korban pada saat itu mengira bahwa kedua pelaku adalah teman Bayu Tri Apdianto, sehingga ia mengizinkan salah satu pelaku untuk mengendarai motor tersebut, sementara korban duduk di bonceng.
Namun, dalam perjalanan, salah satu pelaku tiba-tiba melarikan motor tersebut, menyebabkan korban terjatuh, dan pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa motor milik korban yang juga berisi handphone Oppo A9 2020 warna ungu antariksa.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Wonosobo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Juniko menyatakan bahwa berhasilnya ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus dalam melakukan penyelidikan. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Wonosobo dan sekitarnya.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya kejanggalan atau tindakan kriminal. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli barang hasil kejahatan karena hal tersebut dapat menjadikan mereka pelaku tindakan penadahan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara maksimal.
sumber : lampungjaya.news