Kasus Korupsi LNG : KPK Menahan Tersangka Eks Dirut Pertamina

Keterangan Foto : Kasus Korupsi LNG : KPK Menahan Tersangka Eks Dirut Pertamina

KPK mengumumkan bahwa Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Karen kemudian segera ditahan.

“Firli Bahuri, Ketua KPK, mengatakan pada Selasa (19/9/2023) bahwa Karen dianggap sebagai tersangka GKA atau KA, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina selama periode 2009-2014.”

Karen akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK dan akan tetap ditahan hingga 8 Oktober mendatang.

Karen Agustiawan dikenal sebagai wanita pertama yang memimpin Pertamina. Dia menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina selama periode 2009-2014. Karen, yang lahir di Bandung pada tanggal 19 Oktober 1958, menyelesaikan pendidikan di Fakultas Teknik Fisika ITB pada tahun 1978. Setelah lulus, dia memulai karier di berbagai industri minyak dan gas, termasuk Mobil Oil Indonesia pada tahun 1984-1996, di mana dia mengisi beberapa posisi, termasuk sistem analis dan programmer untuk perhitungan cadangan, serta pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.

Pada tahun 2002-2006, Karen melanjutkan karier di Halliburton Indonesia dan menjadi wanita pertama Indonesia yang direkrut sebagai commercial manager di perusahaan tersebut.

Karier Karen di Pertamina dimulai pada tahun 2006, ketika dia menjabat sebagai Direktur Pertamina Hulu. Dia kemudian naik menjadi Direktur Utama Pertamina pada tahun 2009, menggantikan Arie Soemarno. Selama kepemimpinannya, Pertamina meraih banyak penghargaan, termasuk masuk dalam daftar Fortune Global 500 sebagai salah satu perusahaan terbesar di dunia. Pada tahun 2011, Karen juga masuk dalam daftar Asia’s 50 Power Businesswomen yang dikeluarkan oleh Forbes.

Setelah sekitar 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen mengundurkan diri dari Badan BUMN Migas tersebut.

Kasus LNG bukanlah kasus hukum pertama yang dihadapi Karen. Pada tahun 2019, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena tindak korupsi yang terjadi di blok Basker Manta Gummy (BMG) yang dimiliki oleh ROC Oil Limited Australia. Pada tanggal 1 April 2009, anak usaha Pertamina, yaitu Pertamina Hulu Energy, mengakuisisi 10% saham blok tersebut di Australia. Akibat akuisisi ini, Pertamina harus membayar sejumlah uang hingga US$ 31,5 juta untuk pembayaran lapangan lepas pantai di Victoria.

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membebaskan Karen Agustiawan dari tuntutan hukum dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009, yang merugikan negara sebesar Rp 568 miliar. MA berpendapat bahwa apa yang dilakukan Karen adalah ‘business judgment rule’ dan bukan merupakan tindak pidana. Karen lepas dari hukuman sebelumnya yang berdurasi 8 tahun penjara.

sumber : nkripost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *