Kasus dana bantuan Pemerintah Provinsi Bali (Gerbang Sadu) untuk desa Melaya, kecamatan Melaya, Jembrana, tahun 2015 senilai Rp 1 Milyar yang dikelola oleh BUMDes Melaya terus bergulir.
Pasalnya, dana bantuan yang ditempatkan pada unit simpan pinjam BUMDes ternyata macet, sehingga dana bantuan tersebut lenyap. Sementara BUMDes Melaya sendiri hanya memiliki kekayaan di atas kertas saja.
Belakangan diketahui kasus ini mulai dilirik oleh pihak Kejaksaan Negeri Jembrana. Dikabarkan, Perbekel Melaya dan Ketua BUMDes dipanggil pihak Kejari Jembrana terkait permasalahan tersebut.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan Perbekel Melaya I Komang Warsana saat dihubungi melalui telepon beberapa waktu lalu. Menurutnya, pihaknya sebagai Perbekel Melaya dipanggil pihak Kejari Jembrana untuk klarifikasi terkait permasalahan BUMDes.
“Saya dipanggil pihak-pihak Kejaksaan dan Saya siap memberikan klarifikasi terkait BUMDes,” terangnya.
Di samping siap memberikan klarifikasi terkait permasalahan di BUMDes, pihaknya juga meminta petunjuk dari Kejaksaan untuk mencarikan solusi permasalahan tersebut. Termasuk Kejaksaan diharapkan bisa membantu menagih kredit yang macet.
Sementara itu, dari informasi selain Perbekel Melaya dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Jembrana, Ketua BUMDes Melaya juga dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait permasalahan pada BUMDes Melaya.
Sebelumnya, Warsana juga menjelaskan, sebanyak Rp 700 juta lebih dana BUMDes yang bersumber dari bantuan provinsi merupakan kredit macet. Dana tersebut dipinjam oleh kelompok-kelompok yang ada di masyarakat.
Namun, Warsana mengaku telah berupaya maksimal untuk menagih, namun baru Rp 300 juta dana BUMDes yang bisa diselamatkan. Sisanya masih bucek alias saru gremeng.
Di sisi lain, sejumlah sumber dari masyarakat Melaya mengatakan, kelompok-kelompok yang meminjam dana pada BUMDes, enggak mengembalikan angsuran (pinjaman) lantaran beberapa perangkat desa Melaya yang meminjam dana BUMDes juga tidak mau mengembalikan pinjaman.
“Itu kan jadi contoh tidak baik bagi masyarakat, kenapa hanya kelompok-kelompok aja yang dituntut mengembalikan, sementara perangkat desa yang meminjam tidak mengembalikan,” beber sumber yang enggan ditulis namanya.
Terkait hal tersebut, Ketua BUMDes Melaya Agus Gede Sutawan telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp apakah ada perangkat desa yang meminjam dana BUMDes, pihaknya mengatakan tidak ada.
“Permasalahan ini bermula pada nasabah yang hampir sebagian besar mengalami penunggakan pembayaran angsuran,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari kabupaten Jembrana Fajar, S.H., M.H., saat dimintai keterangannya, justru pihaknya mengaku belum melakukan panggilan terhadap siapapun terkait masalah itu.
“Ya, kami baru mendengar permasalahan ini, kami belum melakukan panggilan secara resmi. Adapun terkait permasalahan ini kami sifatnya masih puldata saja,” Terangnya.
Jadi, entah mana yang benar, apakah Kades dan Ketua BUMDes Melaya sudah dipanggil pihak Kejari kabupaten Jembrana atau belum, hingga terkait hal ini justru disinyalir menjadikan kebingungan di kalangan masyarakat.
Ataukah dalam hal ini ada petak umpet (!)