Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Jamkesnas, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melaksanakan Sosialisasi dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Terkait Kepatuhan Kewajiban Kepesertaan, pada Rabu (4/10).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., didampingi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara I Kadek Wahyudi Ardika, S.H., M.H., dan Kepala Cabang BPJS Cabang Singaraja Endang Triana Simanjuntak beserta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana.
Menurut Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa Presiden Republik Indonesia mengintruksikan Jaksa Agung untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa “pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.
“Kegiatan diikuti oleh Ketua Forum Perbekel Kabupaten Jembrana, Ketua Forum LPD Kabupaten Jembrana, Ketua Forum BUMDES Kabupaten Jembrana, Ketua Forum Koperasi Kabupaten Jembrana, dan Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Jembrana”, jelas Salomina.
Dengan digelarnya kegiatan ini, diharapkan para pemberi kerja di Kabupaten Jembrana khususnya LPD, BUMDES, Koperasi, dan Notaris, kemudian dapat mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.
Dimana berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja bahwa dari jumlah 64 LPD di Kabupaten Jembrana, ada sebanyak 43 LPD yang sudah mendaftar, namun masih ada 21 LPD yang belum mendaftar. Berikut, dari jumlah 41 BUMDes di Kabupaten Jembrana, sebanyak 25 Bumdes sudah mendaftar, dan 16 BUMDes yang belum mendaftar. Sementara untuk Koperasi, dimana dari jumlah 223 Koperasi di Kabupaten Jembrana, ada sebanyak 45 Koperasi yang sudah mendaftar, akan tetapi masih ada 178 Koperasi yang belum mendaftar. Sedangkan Notaris, terdapat 37 Notaris yang belum terdaftar JKN atau Jamkesnas. (!)