Kabar Gembira : Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Info Kenaikan Pada Pensiunan PNS, Simak!

Keterangan Foto : Kabar Gembira : Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Info Kenaikan Pada Pensiunan PNS, Simak!

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 12 persen pada uang pensiunan PNS tahun 2024 disebabkan oleh beberapa faktor. Menurut Ani, panggilan akrabnya, kenaikan ini berdampak pada peningkatan belanja di luar kementerian/lembaga (K/L) tahun 2024. Awalnya, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengalokasikan sejumlah Rp1.359 triliun untuk belanja di luar K/L, tetapi sekarang meningkat menjadi Rp1.376 triliun.

Ani menjelaskan bahwa kenaikan ini terutama terjadi karena kenaikan pembayaran pensiun sebesar 12 persen, yang bertujuan untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama tiga tahun terakhir. Ini merupakan respons terhadap situasi setelah pandemi COVID-19, di mana belum ada penyesuaian terhadap manfaat pensiun sebelumnya. Ani menyampaikan penjelasan ini saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa, 19 September 2023.

Selain itu, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 juga berdampak pada peningkatan alokasi belanja di K/L, dari Rp1.086 triliun menjadi Rp1.090 triliun. Namun, peningkatan alokasi belanja K/L ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan gaji PNS, melainkan juga karena beberapa alasan lain. Salah satunya adalah untuk mendanai kebutuhan nasional yang penting, seperti biaya Pemilu 2024, penyelesaian proyek strategis nasional (PSN), dan percepatan transformasi ekonomi.

Selain itu, juga diperhatikan penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pelaksanaan belanja K/L, serta peningkatan bantuan sosial yang harus lebih tepat sasaran dan fleksibel guna menciptakan inklusivitas dan mendukung kehadiran pemerintah. Setelah penjelasan ini, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah meminta para peserta rapat untuk membawa kesimpulan tersebut ke tahap pembahasan tingkat lanjut. Semua sembilan fraksi dalam rapat setuju dengan penjelasan tersebut, dengan hanya PKS yang memberikan catatan khusus.

sumber : nesiatimes.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *