Ini Masalahnya, Pengusaha Jhon LBF Mendadak Digugat 1,8 Miliar

Jhon LBF digugat sebesar Rp1,8 miliar atas dugaan penipuan yang dilakukannya melalui PT Lima Sekawan (Hive Five).

Pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi Sutikno ini digugat oleh PT Adidharma Ekaprana.

Kuasa hukum penggugat, Arif Edison mengatakan kasus ini bermula saat kliennya menyerahkan uang sejumlah Rp800 juta kepada Jhon LBF untuk menangani kasus hukum pada tahun 2022.

Namun, setelah menerima uang, perusahaan yang diklaim milik Jhon LBF itu ternyata tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum.

Pengusaha itu tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian sebelumnya.

Jhon LBF malah meminta tambahan uang jasa sebesar Rp600 juta untuk sewa kantor.

Namun segala pekerjaan yang diharapkan klien tidak dikerjakan, melainkan diberikan kepada pihak lain.

“Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advokat, Undang-Undangnya juga udah jelas,” ujar Arif saat konferensi pers di kantornya Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (18/2/2023).

“Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain,” lanjutnya.

Arif juga belakangan menyadari bahwa Hive Five bukanlah milik Jhon LBF melainkan seseorang bernama Cindy Kurniawan yang telah dirampas sahamnya dengan cara ilegal.

“Untuk itu, kita sebagai korban dan kita juga tau kalau Hive Five bukan milik mereka jadi pemiliknya adalah Cindy Kurniawan dan itu diklarifikasi di situs kementrian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal,” kata Arif.

Dalam kasus tersebut, Jhon LBF digugat secara perdata sebesar Rp1,8 miliar sekaligus melaporkan penipuan yang dilakukan Jhon LBF selaku pemegang merek Hive Five.

“Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2023. Semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman,” pungkasnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Jhon LBF membantah keras. Melalui live di akun TikToknya pada Minggu (19/2/2023), ia menyebut hal yang diberitakan itu tidak benar.

“Tidak ada yang diberitakan di media, itu bohong,” ujar Jhon LBF.

Untuk menangani kasus tersebut, Jhon LBF telah menunjuk Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukumnya.

 

Penyunting : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *