Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan fasilitas baru dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
Adapun salah satu layanannya yakni prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau yang secara internasional disebut prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan hal tersebut berkaitan dengan tax payer account yang ada dalam sistem informasi mendatang.
Dengan layanan tersebut, Suryo menyebut pemilik NPWP atau wajib pajak tak perlu lagi mengisi SPT Tahunan karena DJP telah memasukkan data-datanya. Menurutnya, wajib pajak nantinya hanya perlu mencocokkan serta membetulkan jika ada yang keliru.
“Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” jelasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (24/7/2023)
“Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi,” sambungnya.
Sementara itu, DJP menargetkan implementasi sistem core tax atau PSIAP ini secara nasional pada Mei 2024 Hal tersebut berdasarkan pada pernyataan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti.
Menurutnya, sebelum berjalan secara nasional, pihaknya akan melakukan uji coba PSIAP di tiga kanwil DJP terlebih dahulu. DJP sendiri kini tengah melakukan pelatihan kepada master trainer, yakni calon trainer yang akan disebarkan ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer.
Kemudian, second trainer selanjutnya melatih seluruh karyawan DJP terkait penggunaan PSIAP. Sebagai informasi, PSIAP ini memberikan beberapa manfaat bagi wajib pajak, seperti adanya akun wajib pajak pada portal DJP.
Kemudian layanan berkualitas, potensi sengketa berkurang, hingga biaya kepatuhan menjadi rendah. Selain itu, berbagai layanan digital juga makin lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga.
Sedangkan untuk DJP, akan ada berbagai macam aplikasi yang memudahkan pegawai dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Nufransa mengatakan nantinya pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.
Selain itu, PSIAP juga memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan atau pekerjaan yang dilakukannya. Ia berharap hal itu dapat meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan karena tidak lagi berdasarkan senioritas atau pangkat.