Pemerintah tengah menggodok aturan untuk menanggulangi kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya yang tergolong buruk.
Aturan tersebut terkait emisi kendaraan bermotor guna mengurangi polusi udara.
Kendaraan bermotor lama diwajibkan untuk lulus uji emisi.
Mengapa kendaraan bermotor keluaran lama? Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, kendaraan baru sudah memiliki aturan tentang standar emisinya.
Kini, kendaraan baru harus memenuhi standar emisi Euro 4. Sedangkan, persoalannya adalah banyaknya kendaraan lama yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar.
Sehingga, pemerintah akan melakukan pengaturan dengan baku mutu emisi kendaraan.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan menerima sanksi pajak denda.
Kemudian, jika tidak lulus uji emisi sebanyak dua kali, maka sanksinya akan lebih tegas lagi, yakni penghapusan data kendaraan dari Samsat.
Yang artinya apabila data kendaraan dihapus, maka kendaraan tersebut tidak dapat digunakan di jalan raya lagi.
Sebab, kendaraan itu sudah tidak punya legalitas.
“Kalau dia nggak dicatat di Samsat lagi, artinya kendaraannya nggak dipakai. Masuklah ke recycle. Kalau nggak recycle ya dikonversi (menjadi kendaraan listrik),” kata Siti dikutip dari detikoto, Minggu (20/8/2023).