Info Penting! Putusan MK Terbaru, Semua Capres Hingga Caleg di RI Wajib Laksanakan!

Pers Nasional

Keterangan Foto : Info Penting! Putusan MK Terbaru, Semua Capres Hingga Caleg di RI Wajib Laksanakan!

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang kampanye di tempat ibadah.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyampaikan akan merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Idham memastikan KPU akan menyesuaikan putusan dari MK tersebut.

Pihaknya akan mengubah aturan soal kampanye di tempat ibadah.

Adapun dalam putusannya mengenai Pasal 280 Ayat 1 Huruf H, MK mempertegas memasukkan ke dalam norma sebenarnya yang dijelaskan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, MK melarang tempat ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye.
Hal tersebut sesuai dengan permohonan dari anggota DPRD DKI Jakarta Yenny Ong.

Melansir pada Senin (21/8/2023) Pasal 280 Ayat 1 Huruf H UU Pemilu tersebut berbunyi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kemudian, bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK lantas mengabulkan permohonan soal larangan kampanye di tempat ibadah.

Dalam putusannya, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dan merevisi 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu.

Lalu MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *