Hakim Pengadilan Negeri Sintang menolak gugatan praperadilan dari kuasa hukum para tersangka korupsi Jembatan Ketungau II terhadap Kapolda Kalbar, Senin, 22 Mei 2023.
Seperti Di ketahui, keenam tersangka kasus korupsi Jembatan ketungau II melalui kuasa Hukum para tersangka telah mendaftarkan secara resmi gugatan praperadilan terhadap Kapolda Kalbar pada tanggal 18/4/2023 Melalui Kuasa mereka Andel, SH. dan Sidang praperadilan di laksanakan tanggal 22/5/2023 di Pengadilan Negeri Sintang di mana Pada putusannya Hakim PN Sintang menolak materi Gugatan yang di sampaikan oleh pengacara para penggugat, yang berarti Proses mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka telah memenuhi unsur dan sesuai mekanisme Undang -Undang oleh Polda Kalbar.
Dengan hasil putusan tersebut proses hukum terhadap ke -6 tersangka korupsi pembangunan Jembatan Ketungau II tahun 2017, 2018 dan 2019, Kecamatan Ketungau Hulu di pastikan berlanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya Mengatakan kepada Media Selasa, 23/5/2023 bahwa berkas perkara keenam tersangka akan segera di limpahkan ke kejati Kalbar.
“Berkas perkara enam tersangka korupsi Jembatan Ketungau II, segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” kata Raden Petit Wijaya.
Menurut Sumber terpercaya yang sempat di konfirmasi oleh awak Persnasional.com, bahwa Tidak menutup kemungkinan jika di temukan bukti lain dalam fakta persidangan nanti akan ada tersangka baru.
Jika di temukan bukti baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, ujar sang sumber.
Menurutnya ada beberapa yang terperiksa sebagai sebagai saksi, dan ada juga yang menunggu izin tertulis dari Mendagri untuk di periksa.
Jembatan Ketungau II yang dibangun Tahun 2017 – 2018 dengan nilai kumulatif Dengan total dana 27 miliar, dimana diharapkan rampung 2019, tapi sampai tahun 2023, terbukti belum bisa digunakan sehingga Membuat Direktorat Reserse Kriminal Polda kalbar melakukan penyelidikan per Oktober 2021 karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Mega proyek tersebut, dan pada akhirnya menetapkan kan enam tersangka.
Adapun keenam tersangka tersebut adalah ,
- A,S, PNS, selaku Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang,
- A,K, PNS Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Madya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang,
- T,H,Y, Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa, Sintang.
- RO, Direktur PT Nokan Nanyan, Sintang.
- ZH, anggota DPRD Kabupaten Sintang dari partai Nasdem.
- A,I, Direktur PT Nokan Nanyan Sintang
Bahkan Proyek pembangunan Jembatan Ketungau II ini kembali menyeret beberapa nama ke dalam pusaran korupsi Mega proyek tersebut, hal itu terjadi setelah beredar di media sosial baik di WAG maupun media sosial lainnya terkait adanya catatan tulisan tangan tentang perincian para pihak penerima fee, bahkan di dalam catatan tersebut menyeret nama dr H Jarot Winarno yang merupakan Bupati Sintang sebagai salah satu nama penerima fee dengan rincian uang yang di terima sejumlah 103 Juta rupiah.
Dalam Catatan pengeluaran uang fee tersebut di berikan kepada 11 pihak dan dikeluarkan pada 23 Oktober 2017 dengan nilai total 700 juta Rupiah.
Besar kemungkinan bahwa apa yang di ungkapkan oleh narasumber media bahwa ada calon terperiksa yang menunggu Izin tertulis dari Mendagri adalah Bupati Sintang dr H Djarot Winarno terkait namanya yang tertera di dalam daftar 11 penerima fee, Atau ada nama lain?? Menarik untuk di tunggu.