Dr Bakrie Selain Dokter yang aktif bekerja di salah satu puskesmas Sumenep, yang merangkap sebagai Pengelola atau Ketua Yayasan Pengembangan DDI Labusadak di Kecamatan Masalembu, ramai diperbincangkan di Media Online disebabkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah dibawah naungannya tersandung masalah hukum. 6/8/2023
Kasus Pemalsuan Ijazah Palsu oleh Kepala Sekolah MIS DDI Labusadak, yang kini sedang ditangani Polres Sumenep telah menjadi sorotan publik, lantaran ketua Yayasannya seorang Dokter PNS Sumenep yang bertugas di salah satu Puskesmas Sumenep.
Lantaran komentar Dr. Bakrie yang disampaikan kepada awak media CMN dan Pers Nasional 10:19 Senin 4/8/2023 di Ruang Kerjanya bahwa “jadi guru di MI, atau kepala sekolah tidak diperlukan Ijazah, dan tidak tahu tentang Ijazah Abd Basit, dan terkait pengajuan Sertifikasi Ijazah Abd Basit yang terlibat Pengawas karena Yayasan tidak mempersyaratkan apa-apa”, Ucap Dokter Bakrie
Mengetahui hal ini dengan tegas, Rasyid Nadyien mengatakan pada awak media Pers Nasional “fenomena ini harus mendapat penyikapan khusus dari Kemenag dan Kemenag juga harus bertanggung jawab atas kelalaiannya, dan dengan penyampaiannya mengajar Madrasah tidak diperlukan Ijazah hal ini telah mencoreng kredibilitas dan martabat Lembaga Madrasah dibawah naungan Kementrian Agama “.
Lanjut Rasyid, “Sangat menyayangkan jawaban Dr. Bakri seolah-olah mau cuci tangan, seperti kura kura dalam perahu yaitu pura-pura tidak tahu menahu persoalan pengunduran diri Abd. Basit, kalau memang jadi guru MI Swasta tidak perlu ijzah, apakah jadi Kepala Sekolah MI Swasta juga tidak perlu Ijazah?”
“Apakah Dr. Bakri sekian lama menggeluti dunia Yayasan Pendidikan tidak tahu, bahwa persyaratan menjadi Kepala Sekolah Madrasah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. coba pelajari mulai dari pasal 1 dengan lampirannya, tolong disana dipelajari, memang bodoh atau pura-pura bodoh”, tambahnya.
Rasyid Mengatakan “Bukankah syarat pemberkasan pengajuan calon Kepala Sekolah diserahkan dan diseleksi olah Ketua Yayasan yaitu Dr. Bakri, kok bisa Abd. Basit memiliki Ijazah S1. Lagi lagi Ketua Yayasan pura-pura tidak tahu padahal saudara sepupunya sendiri, masak saudara sendiri satu rumpun mengejar jenjang karir S1 gak kuliah kemana-mana tiba-tiba memiliki Ijazah S1, kan aneh jangan-jangan sudah pikun ?.”
“Saya akan usut sampai tuntas, karena Persoalah Yayasan Pengembangan DDI Labusadak tidak terhenti hanya dengan kasus Ijazah palsu saja, ada rentetan temuan yang sudah saya kantongi bahwa yayasan tersebut di TA. 2020 mendapat bantuan dana Hibah Provinsi 1.5 milyar melalui Pondok Pesantren DDI Labusadak yang menurut masyarakat sekitar tidak terdapat Pondok Pesantren, yang SK peruntukannya untuk Kapal Nelayan tau-tau abracadabra.. berubah ke Pabrik Es, Nah kita lihat saja nanti di episode berikutnya”, tandasnya.
Lebih lanjut, “Rasyid menjelaskan setiap organisasi idealnya memiliki proses check and balance. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest. Menurut pandangannya, saat ini belum menuju proses check and balance lantaran belum adanya laporan ke badan pengawas yang bertugas memantau kinerja dokter, karena menurut saya tidak ada orang yang kebal hukum, karena dimata hukum semua sama. tunggu saja tanggal mainnya, tarik nafas dalam Boss” imbuhnya
Penulis : R. M Hendra Wijaya S.P