Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna Internal di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (2/1/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., didampingi oleh Wakil Ketua I, I Made Sabda, S.M., dan Sekretaris DPRD, I Komang Suparta, S.Sos., M.AP. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 21 anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Agenda rapat meliputi pengambilan keputusan terhadap Laporan Hasil Reses serta Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD menyerahkan laporan hasil reses kepada Sekretariat DPRD. Selanjutnya, Sekretaris DPRD, I Komang Suparta, S.Sos., M.AP., membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD hasil reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran hasil reses ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang telah ditampung oleh DPRD dan akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. “Pokok-pokok pikiran ini kami harapkan dapat menjadi acuan yang komprehensif dalam menyusun program-program pembangunan daerah, sehingga harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap,” ujarnya. (!)