DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Dan Penetapan Bupati Jembrana Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Keterangan Foto : DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Dan Penetapan Bupati Jembrana Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak
banner 120x600

Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana, pada Senin (13/1/2025) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman pemberhentian Bupati Jembrana hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 karena berakhir masa jabatannya. Pada kesempatan yang sama, diumumkan juga penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dalam pengumuman resmi menegaskan bahwa pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya telah selesai wajib diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Selanjutnya, usulan pemberhentian ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti,” ungkap Ni Made Sri Sutharmi.

Surat keputusan terkait pemberhentian Bupati Jembrana dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Made Sabda, S.M., yang menyampaikan bahwa pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan hasil rapat, DPRD Jembrana menyampaikan bahwa masa jabatan Bupati Jembrana hasil Pilkada Serentak 2020 telah berakhir. Surat usulan pemberhentian ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DPRD Jembrana juga mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024. Berdasarkan Surat Ketua KPU Kabupaten Jembrana Nomor 14/PL.02.7-SR/5101/2/2025 tanggal 10 Januari 2025, pasangan calon terpilih adalah I Made Kembang Hartawan, S.E., M.M., dan I Gede Ngurah Patriana Krisna, S.T., M.T.

Dalam rapat yang dihadiri 34 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Jembrana, disampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi yang harus dilaksanakan dengan tertib dan sesuai prosedur. Usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih akan segera diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali.

Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati hasil Pilkada 2020, Jembrana akan segera memasuki era kepemimpinan baru. Proses pengesahan dan pelantikan pasangan calon terpilih diharapkan dapat berjalan lancar sesuai prosedur.

Ni Made Sri Sutharmi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait yang telah mendukung kelancaran proses Pilkada hingga penetapan pasangan calon terpilih.

“Kami berkomitmen menjaga kelangsungan proses demokrasi di Jembrana. Harapan kami, kepemimpinan yang baru dapat membawa Jembrana semakin maju,” tutupnya. (!)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *