banner 728x250

DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Mediasi Bahas HPL Gilimanuk

Keterangan Foto : DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Mediasi Bahas HPL Gilimanuk
banner 120x600

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar rapat penting terkait pembahasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk. Rapat berlangsung pada Senin (14/4/2025) bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Jembrana, Provinsi Bali.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Drs. I Made Budiasa, M.Si. Turut hadir pula anggota DPRD dari seluruh fraksi partai, serta perwakilan masyarakat dari Gilimanuk yang selama ini menempati lahan-lahan yang berstatus HPL.

banner 728x250

Dalam sambutannya, Ketua Pansus DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH., menekankan bahwa pembahasan ini bukan semata-mata agenda administratif, melainkan langkah strategis untuk mengurai permasalahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Persoalan HPL Gilimanuk sudah sangat lama menjadi keresahan masyarakat. Ini menyangkut hak warga yang telah tinggal secara turun-temurun. Kita ingin memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada mereka, agar tanah yang mereka huni bisa dimiliki secara sah melalui sertifikat hak milik,” tegas Suastika.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD melalui Pansus akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menindaklanjuti pembahasan ini, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepatuhan hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Drs. I Made Budiasa, M.Si., dalam pemaparannya menyatakan bahwa Pemkab Jembrana menyambut baik inisiatif DPRD dan akan segera menyiapkan langkah-langkah konkret bersama instansi terkait.

“Pemkab siap mengawal seluruh tahapan administrasi dan verifikasi untuk pelepasan HPL ini. Kami akan memastikan bahwa hak atas tanah benar-benar jatuh kepada masyarakat yang sah, yang telah menempati dan memanfaatkan lahan secara legal dan berkelanjutan,” ujar Budiasa.

Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi turut menyampaikan masukan, dengan menyoroti pentingnya validasi data penerima manfaat dan penguatan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih klaim lahan di masa mendatang.

Salah satu anggota dewan dari Fraksi Golkar mengusulkan pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan tokoh adat setempat, agar hasil keputusan nanti benar-benar diterima oleh seluruh pihak.

Ketua AMPTAG (Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk) I Gede Bangun Nusantara, mewakili masyarakat yang hadir pun turut menyampaikan aspirasi dan harapan. Salah satu warga Gilimanuk, yang mewakili kelompok warga penyewa lahan HPL, menyampaikan rasa lega dan apresiasi atas langkah yang diambil oleh DPRD dan Pemkab Jembrana.

“Kami sangat bersyukur karena akhirnya ada kepastian dari pemerintah. Sudah puluhan tahun kami tinggal di tanah ini, membangun rumah, membesarkan anak-anak. Harapan kami, proses ini bisa segera direalisasikan dan kami bisa memiliki sertifikat yang sah,” ujarnya.

Rapat kemudian ditutup dengan penyampaian komitmen dari Ketua Pansus bahwa seluruh tahapan akan dikawal secara ketat dan transparan. Suastika juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti proses yang ada, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan bersama. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250