banner 728x250

DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Kerja Bahas Penataan Toko Modern Berjaringan, Regulasi Akan Diperketat

Keterangan Foto : DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Kerja Bahas Penataan Toko Modern Berjaringan, Regulasi Akan Diperketat
banner 120x600

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Kerja Gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk membahas penataan toko modern berjaringan di wilayah Jembrana. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Rapat ini dilaksanakan pada Jumat (7/2/2025).

Dalam rapat tersebut, hadir pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana dari Komisi I, II, dan III, serta sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Dinas terkait, dan para Camat se-Kabupaten Jembrana. Pembahasan difokuskan pada evaluasi perizinan toko modern berjaringan yang semakin berkembang di Kabupaten Jembrana.

banner 728x250

Ditemukan 29 Toko Modern Tak Berizin Lengkap

Hasil rapat mengungkap bahwa dari total 39 toko modern berjaringan yang beroperasi di Kabupaten Jembrana, hanya 10 toko yang telah memiliki izin lengkap. Sementara itu, 29 toko lainnya masih belum memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.

DPRD meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dibantu oleh Camat di masing-masing wilayah, untuk segera melakukan tindakan terhadap toko-toko yang belum memiliki izin lengkap. Mereka diberikan kesempatan untuk melengkapi izin dalam batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan izin tersebut tidak terpenuhi, maka akan diambil langkah tegas berupa penutupan usaha.

Regulasi Perizinan Akan Diperbarui

Selain evaluasi perizinan, DPRD juga menyoroti aturan yang mengatur keberadaan toko modern berjaringan di Jembrana. Regulasi yang ada saat ini, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana melakukan revisi terhadap regulasi tersebut, baik melalui perubahan peraturan yang sudah ada maupun dengan menyusun regulasi baru.

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan adil bagi semua pelaku usaha. “Kami ingin memastikan bahwa semua toko modern berjaringan yang beroperasi di Kabupaten Jembrana memiliki izin yang sah dan tidak merugikan usaha masyarakat lokal,” ujarnya.

Moratorium Izin Toko Modern Berjaringan

DPRD juga merekomendasikan agar perangkat daerah yang bertanggung jawab atas perizinan toko modern berjaringan tidak lagi menerbitkan izin baru hingga regulasi yang lebih ketat diterapkan. Langkah ini diambil untuk mencegah pertumbuhan toko modern yang tidak terkendali dan memastikan bahwa toko-toko yang sudah ada benar-benar memenuhi aturan yang berlaku.

Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara toko modern berjaringan dengan usaha kecil dan menengah (UKM) lokal, sehingga perekonomian masyarakat dapat berkembang secara sehat dan berkeadilan.

Dengan adanya langkah tegas dari DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan tata kelola toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana menjadi lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250