Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja dalam rangka membahas permasalahan pegawai Non-ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jembrana. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, pada Senin (10/2/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana. Kehadiran para pejabat terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi atas nasib pegawai Non-ASN yang terdampak regulasi baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menegaskan pentingnya rapat kerja ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait pegawai Non-ASN.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para pegawai Non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, kami berharap ada solusi terbaik bagi mereka, terutama yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Ketua DPRD.
Latar Belakang Pembahasan
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana yang telah dilaksanakan pada Senin, 3 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan perubahan jadwal kegiatan bulan Februari, termasuk pembahasan terkait tenaga kerja Non-ASN yang menjadi perhatian utama akibat implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sesuai Pasal 66 dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah wajib menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini diundangkan pada 31 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN selain pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Dengan demikian, pegawai Non-ASN yang diangkat setelah aturan ini berlaku tidak dapat dipertahankan dan harus diberhentikan.
Dampak Kebijakan dan Tanggapan DPRD
Berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Pemkab Jembrana mengambil langkah untuk memberhentikan pegawai Non-ASN yang masa kerjanya di bawah 2 tahun.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana menyatakan bahwa pihaknya memahami kebijakan tersebut, namun juga menerima banyak keluhan dari para pegawai Non-ASN yang terdampak, termasuk dari keluarga mereka.
“Kami menerima laporan dari orang tua pegawai yang diputus kontraknya. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan lebih lanjut agar kami dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada mereka. Selain itu, kami ingin mengetahui bagaimana nasib pegawai Non-ASN yang telah bekerja sebelum UU No. 20 Tahun 2023 diundangkan. Apakah mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau ada opsi lain?” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini cukup mengkhawatirkan, sehingga keputusan terkait tenaga kerja Non-ASN harus memperhitungkan kemampuan anggaran yang tersedia.
Keputusan dan Rekomendasi DPRD
Sebagai hasil dari rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Jembrana mengajukan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Jembrana, antara lain:
1. Segera menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi pegawai Non-ASN yang telah mengikuti tes PPPK gelombang II, agar hak-hak mereka, termasuk nafkah, dapat segera dibayarkan.
2. Mengkomunikasikan dan menyiapkan regulasi serta anggaran untuk pengadaan tenaga outsourcing guna memenuhi kebutuhan tenaga pramusaji, sopir, dan penjaga malam di lingkungan pemerintahan.
3. Mengupayakan konsultasi kembali ke kementerian terkait nasib tenaga kontrak yang sebelumnya masuk dalam database, tetapi akunnya terblokir saat mengikuti seleksi CPNS. Pansel diharapkan segera melaporkan data mereka ke kementerian agar mendapatkan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali.
Dengan adanya rapat kerja ini, DPRD berharap dapat menemukan solusi terbaik bagi pegawai Non-ASN di Kabupaten Jembrana, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan regulasi nasional dan kondisi keuangan daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis agar kesejahteraan pegawai Non-ASN tetap terjamin dan proses transisi ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkas Ketua DPRD. (!)