banner 728x250

DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan Renja Dan Propemperda Tahun 2026

Keterangan Foto : DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan Renja Dan Propemperda Tahun 2026
banner 120x600

Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 serta laporan hasil penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Senin (6/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, didampingi Wakil Ketua II DPRD Jembrana, Drs. I Wayan Wardana, dan Sekretaris Dewan, I Komang Suparta, S.Sos, MAP.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Renja tahun mendatang perlu mempertimbangkan dinamika fiskal terkini, termasuk kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan program kerja DPRD di tahun berikutnya.

banner 728x250

“Pada Rapat Paripurna hari ini, kita akan membahas dan menetapkan Rancangan Renja DPRD Tahun 2026. Perlu diingat bahwa kebijakan pemotongan Dana TKD oleh Pemerintah Pusat dalam waktu terakhir ini menjadi salah satu kondisi yang perlu kita pertimbangkan dalam penetapan Renja DPRD Tahun 2026 ini,” ujar Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

Selain membahas Renja, rapat juga memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyampaikan hasil penyusunan Propemperda Tahun 2026. Propemperda ini menjadi acuan bagi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan baik oleh DPRD maupun pemerintah daerah.

“Selanjutnya, diberikan kesempatan kepada Bapemperda untuk menyampaikan hasil penyusunan Propemperda Tahun 2026. Jika disepakati, maka pada hari ini juga ditetapkan Propemperda Tahun 2026,” lanjut Ketua DPRD dalam arahannya.

Selain dua agenda utama tersebut, Paripurna juga mengagendakan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) HPL Gilimanuk. Sesuai ketentuan Pasal 118 Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD, masa kerja Pansus telah memasuki bulan keenam sejak dibentuk pada 8 April 2025. Oleh karena itu, Ketua DPRD meminta agar laporan hasil kerja Pansus dapat disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Agenda rapat yang disampaikan meliputi sepuluh pokok bahasan, mulai dari penyampaian Rancangan Renja, tanggapan dan persetujuan penetapan, laporan Bapemperda, hingga penetapan Propemperda Tahun 2026 serta laporan Pansus HPL Gilimanuk.

Rapat berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh unsur pimpinan, anggota DPRD dan Sekretariat DPRD. Dengan penetapan dua dokumen penting tersebut, DPRD Jembrana berharap arah kebijakan legislatif di tahun 2026 dapat tetap berjalan selaras dengan prioritas pembangunan daerah meski di tengah keterbatasan anggaran. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250