Jembrana – Di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Jembrana, telah berlangsung Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, pada Senin (10/11/2025).
Rapat paripurna yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ini dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, unsur Forkopimda, jajaran Sekretariat Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Perbekel/Lurah, serta insan Pers.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM menyampaikan rasa syukur karena rapat dapat terselenggara dengan kuorum dan terbuka untuk umum. Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam pembahasan Ranperda agar berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Pada masa persidangan ini kita akan membahas beberapa Ranperda, baik usulan DPRD maupun inisiatif eksekutif sesuai Propemperda 2025. Ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, diantaranya dua usulan eksekutif dan dua inisiatif DPRD, yang mencerminkan arah kebijakan pembangunan dan tata kelola daerah ke depan. Kami berharap pembahasannya dapat berjalan optimal, tepat waktu, dan menghasilkan regulasi yang memberi manfaat bagi masyarakat, terutama terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Sutharmi.
Selanjutnya, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE, MM dalam penyampaiannya memaparkan dua Ranperda dari pihak eksekutif, yaitu:
Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2026, dan
Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2045.
Bupati Kembang menegaskan, tahun anggaran 2026 akan menjadi tahun penuh tantangan karena adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup signifikan.
“Ini merupakan penurunan paling tajam dalam sejarah penerimaan TKD Jembrana. Beberapa pos penting seperti DAU Pendidikan, Kesehatan, dan PPPK tidak lagi dialokasikan. Bahkan DAU block grant juga menurun hingga Rp13,1 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2026 dirancang sebesar Rp1,05 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,22 triliun. Pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA sebesar Rp173,2 miliar serta penerimaan kembali pinjaman daerah Rp5,4 miliar.
“Kita harus membangun empati fiskal bersama. Tidak boleh ada pemborosan, setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati Kembang.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman disusun untuk memastikan tata ruang hunian yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbudaya. Ranperda ini terdiri atas 8 Bab dan 21 Pasal, mengatur mulai dari dasar hukum, peran masyarakat, kelembagaan, hingga pendanaan.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana melalui Ketua Komisi H. Sajidin, menyampaikan penjelasan atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ranperda ini diajukan untuk menggantikan Perda Nomor 21 Tahun 2006 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan terbaru, khususnya setelah lahirnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan Permendesa PDTT Nomor 3 serta 15 Tahun 2021.
“Ranperda ini menyesuaikan paradigma baru BUMDes sebagai badan hukum nasional, bukan sekadar unit usaha desa. Struktur kelembagaan juga diperkuat melalui pelaksana operasional dan dewan pengawas berbasis kinerja,” terang H. Sajidin.
Ranperda BUMDes telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Bali (Surat Nomor W.20.UM.01.01-6581, 29 Oktober 2025) dan terdiri dari 19 Bab serta 74 Pasal yang mengatur secara komprehensif mulai dari pendirian, kepemilikan modal, hingga pembinaan dan pertanggungjawaban.
Berikut, dari sisi perlindungan sosial, Komisi II DPRD Jembrana melalui Ketua Komisi I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., turut menyampaikan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam paparannya, Ketut Suastika menyoroti bahwa Jembrana masih termasuk daerah rawan perdagangan orang, dengan sejumlah kasus dalam tiga tahun terakhir, mulai dari penipuan tenaga kerja ke luar negeri hingga kekerasan terhadap korban.
“Perda Nomor 4 Tahun 2013 sudah tidak lagi memadai. Kita memerlukan payung hukum baru yang komprehensif dan berkeadilan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang,” jelasnya.
Ranperda ini disusun bersama Tim Akademik Fakultas Hukum Universitas Udayana dan telah melalui harmonisasi dengan Kemenkumham Bali. Isinya terdiri atas 10 Bab dan 22 Pasal, mencakup pencegahan, penanganan korban, perlindungan saksi, peran masyarakat, pembiayaan, hingga ketentuan penutup.
“Dengan Ranperda ini, Gugus Tugas Daerah akan diperkuat dan dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu untuk penyelamatan, pendampingan, dan rehabilitasi korban,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar setiap rancangan peraturan yang dibahas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jembrana.
“Empat Ranperda ini mencerminkan semangat kolaborasi kita dalam memperkuat fondasi hukum daerah, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun tata kelola pembangunan. Meski kondisi fiskal menantang, Jembrana harus tetap melangkah dengan semangat kebersamaan”, ujarnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan seruan optimisme Demi Jembrana, Pasti Bisa!”








