Serpong – Perkawinan adalah salah satu peristiwa penting yang harus dicatat untuk kepastian hukum bagi pasangan suami isteri dan anak. Inilah yang mendorong Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan Sosialisasi Pencatatan Perkawinan Non Muslim di RM Pangeran, Serpong, Tangsel, Kamis (13/6/2024).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan dalam sambutannya menyampaikan, pencatatan perkawinan sangat penting dilakukan agar perkawinan kedua mempelai diakui dan sah secara hukum negara. “Perlu diketahui Bapak/Ibu peserta, kami Dukcapil Tangsel pada 2023 kemarin sudah bekerja sama dengan Tim Fasilitator CSR membantu 36 pasangan suami isteri beragama non Muslim dalam pencatatan perkawinan,” kata Dedi Budiawan.
Pada kesempatan ini, Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono hadir di hadapan 60 peserta yang terdiri dari semua pemuka agama non Islam (Nonis).
Direktur Tavip sapaan akrabnya menuturkan, layanan adminduk harus mudah dijangkau masyarakat. “Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah penduduk untuk memberikan pelayanan adminduk dan memberikan perlindungan hukum melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat, akurat dan gratis,” papar Tavip.
Selanjutnya Direktur Tavip menjelaskan, Pasal 34 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan. “Ini dimaknai dilaporkan di tempat penduduk berdomisili, dalam hal ini bisa dilakukan di salah satu domisili pasangan suami isteri, sebagaimana amanat Pasal 102 UU Adminduk No. 24 Tahun 2013.”
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh salah satu peserta, bernama Otto Parmora dari pemuka agama Kristen bertanya terkait apa saja syarat untuk mengurus dokumen pencatatan perkawinan bagi WNI di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Tavip lantas menjelaskan, untuk semua penduduk yang mengurus dokumen pencatatan perkawinan WNI di wilayah NKRI, harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. “Yaitu membawa berkas fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama, pas foto 4×6 berwarna suami dan isteri, fotokopi KK dan membawa KTP-el. “Bagi janda atau duda karena cerai mati wajib melaporkan akta kematian pasangannya, atau bagi janda atau duda cerai hidup melampirkan akta perceraian,” jelas Direktur Tavip.
Sedangkan pencatatan perkawinan yang berlangsung sebelum penduduk berusia 19 tahun, yakni penduduk datang ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota dengan membawa berkas fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama, fotokopi penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan, pas foto 4×6 berwarna suami dan isteri, fotokopi KK dan membawa KTP-el.
“Disdukcapil kabupaten/kota bertugas mencatat register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. Nantinya kutipan akta perkawinan tersebut diberikan langsung kepada masing-masing pasangan suami dan isteri,” tutur Tavip.
Dalam hal ini, pencatatan perkawinan pada Disdukcapil kabupaten/kota merupakan gerbong kedua setelah perkawinan berlangsung di pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (!).