Jumlah insiden kekerasan terhadap jurnalis telah meningkat selama beberapa dekade terakhir. Salah satu insiden ini menimpa seorang jurnalis dari AMTV yang tengah meliput acara seni tradisional Gambang Kromong, juga dikenal sebagai Cokek.
Astara Wijaya, wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi AMTV, mengalami tindakan kekerasan dari individu yang disebut “W,” seorang warga Desa Cilaku di lokasi acara Gambang Kromong di Kp. Cibangsa, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada pukul 23.05 WIB.
Diduga tindakan kekerasan dan intimidasi ini muncul karena “W” merasa marah setelah menerima laporan bahwa usahanya diliput oleh korban dan kemudian mengalami kebangkrutan. “W” merupakan pemilik usaha tahu di Kp. Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Ketika Astara sedang meliput acara Gambang Kromong, tiba-tiba dia dihadang, diseret, dan dituduh oleh “W.” Namun, korban sama sekali tidak memiliki pengetahuan tentang laporan terkait usaha tahu milik “W” dan tidak pernah membuat berita mengenai usaha tersebut.
Astara mengungkapkan bahwa “W” secara tiba-tiba marah padanya dan berteriak bahwa karena pemberitaan yang dilakukannya, usaha “W” mengalami kebangkrutan. Korban merasa diintimidasi dan diancam oleh “W.”
Selama peristiwa tersebut, “W” juga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik Astara dan menarik-nariknya, yang diamati oleh orang-orang di sekitarnya. Diduga bahwa “W” melakukan ini dalam pengaruh minuman keras.
Ketika dihubungi oleh jurnalis AMTV, Sekretaris Desa Singabangsa, Hamid, membenarkan insiden tersebut dan berusaha untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Astara menjelaskan bahwa dia sedang meliput acara Gambang Kromong sekitar jam 20.00 WIB, dan semuanya berjalan lancar hingga tiba-tiba sekitar jam 23.05 WIB, dia menjadi korban kekerasan fisik oleh “W.” “W” mengancam bahwa ini belum berakhir dan akan ada tindakan lebih lanjut.
Pimpinan Umum AMTV sangat marah dan mengutuk tindakan “W,” karena tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, yang melindungi kerja jurnalis. Tindakan intimidasi ini juga melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai tanggapan atas peristiwa ini, Pimpinan Umum AMTV, Muhamad Karto Nugroho, mengambil sikap sebagai berikut:
– Mengutuk tindakan intimidasi dan kekerasan oleh “W” terhadap jurnalis yang sedang meliput acara Gambang Kromong di Desa Singabangsa.
– Mendesak “W” untuk meminta maaf atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh Astara, wartawan AMTV.
– Meminta Polsek Tenjo untuk menindaklanjuti laporan dari Media AMTV terkait tindakan intimidasi dan kekerasan oleh “W” sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pimpinan AMTV juga menegaskan penolakannya terhadap tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pihak AMTV menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan yang dilakukan oleh “W” dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Biro Hukum AMTV telah dihubungi dan pihak AMTV akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap ancaman serius ini demi melindungi wartawan mereka.