Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 dari Polsek Sumber Jaya di Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil menangkap orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di rumah Purwadi (34 tahun), warga Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten setempat.
Terduga pelaku dan dua rekannya memasuki rumah korban yang sedang kosong dengan cara membuka kunci pintu depan rumah melalui celah pintu, kemudian mereka masuk dan mengambil berbagai barang, termasuk 2 tabung Gas LPG 3 Kg, 14 liter bensin dalam jerigen, uang tunai sejumlah Rp 1.800.000, 10 kg kopi bubuk, 1 unit Charger HP warna putih, 1 unit gerinda, dan 30 kg beras dalam karung.
Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hapri, SH., MH, menyatakan bahwa mereka telah berhasil menangkap terduga pelaku utama yang berinisial IU, juga dikenal sebagai residivis, berusia 16 tahun dan merupakan warga Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat. IU melakukan pencurian ini bersama dua rekannya, yaitu AK (20 tahun) dan YO (19 tahun), yang masih dalam pengejaran dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat tindakan pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 2.762.000. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya pada hari Minggu, tanggal 17 September 2023, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/17/IX/2023/SPKT/POLSEK SUMBER JAYA/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, yang dibuat pada tanggal 17 September 2023, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi, SH, segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
Pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi, SH, berhasil menangkap terduga pelaku IU di rumah orang tuanya di Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebun Tebu. Sementara itu, kedua rekannya tidak berada di tempat tersebut dan masih dalam pengejaran (DPO).
Saat ini, terduga pelaku IU beserta barang bukti berupa satu tabung Gas LPG 3 Kg, 30 Kg beras, dua celengan, dan sebuah gerinda telah diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
sumber : lampungjaya.news