Adanya dugaan janji-janji politik dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba, SH terhadap ribuan masyarakat Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali yang akan memfasilitasi harapan mereka dalam melakukan permohonan atas tanah yang mereka tempati dari status HGB menjadi SHM berbuntut Aksi Demo.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk I Gede Bangun Nusantara, pada Senin 27/2/2023 mengatakan bahwa Aksi Demo dengan yang dilakukannya adalah merupakan Aksi Damai, yang melibatkan lebih kurang 1000 warga Kelurahan Gilimanuk. Tujuannya, adalah melakukan persembahyangan, guna memohon restu agar upaya melakukan permohonan atas tanah yang mereka tempati dari status HGB menjadi SHM bisa berjalan lancar, karena menurutnya sudah banyak yang dilakukan, namun hingga kini belum terlealisasi, sehingga menurutnya mereka tak ubahnya hanya menerima janji-janji palsu.
“Kami lakukan persembahyangan bersama, kami matur uning kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa (Tuhan) agar upaya kami dilancarkan”, karena sejujurnya kami tidak mau dipermainkan dengan janji-janji palsu, maka hari ini kita serahkan kembali harapan ini kepada Yang Kuasa”, jelasnya.
Menurutnya, status tanah di Kelurahan Gilimanuk, merupakan tanah negara yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan status hak pengelolaan lahan (HPL). Sejak tahun 1992 masyarakat Kelurahan Gilimanuk menyewanya dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan status Hak Guna Usaha (HGU) di atas HPL.
“Masyarakat Gilimanuk ingin status tanah di Gilimanuk dinaikkan dari HPL yang disewakan pada masyarakat dengan status HGB menjadi SHM,” imbuh Bangun.
Permasalahan tanah di Gilimanuk yang telah beberapa kali disampaikan kepada DPRD Jembrana hingga membentuk Pansus sebenarnya sudah sejak puluhan tahun diperjuangkan, lantaran mereka mengaku sudah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun.
“Kami sekarang berjuang bersama, bahwa kami ingin menaikkan status dari HGB di atas HPL menjadi tanah hak milik atau SHM untuk masyarakat Gilimanuk,” tegasnya.
“Jadi itulah yang kami perjuangkan bersama-sama. Tanah Gilimanuk yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jembrana menjadi SHM untuk masyarakat Gilimanuk. Hari ini, ada lebih kurang 1000 orang yang melakukan Longmars dari Anjungan Betutu Gilimanuk menuju Gelung Kori, mereka merupakan perwakilan dari Enam Lingkungan, yang mewakili sebanyak 2.500 KK. Masyarakat optimis bisa mengubah status HPL menjadi SHM, asalkan Pemerintah Kabupaten Jembrana serius melepas HPL yang sudah berjalan sejak tahun 1992”, paparnya.
Ditambahkannya, DPRD Kabupaten Jembrana dengan mengacu Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021, turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, sudah sangat membantu mewujudkan keinginan masyarakat Gilimanuk tersebut lantaran aturan itu memberikan peluang kepada warga Gilimanuk, tanah negara menjadi Hak Milik. Cuma menurut Bangun, Bupati Jembrana seakan belum maksimal melepaskan haknya menjadi tanah negara lagi, hingga nantinya bisa kami yang akan mohon pada negara untuk menjadi Hak Milik. Kami ingin diberikan kepastian oleh Bupati Jembrana bukan janji-janji palsu” jelas Bangun.
Bangun juga menjelaskan, setelah ini pihaknya berencana akan kembali mendatangi Kantor DPRD Jembrana untuk memperoleh kejelasan dan mediasi atas perjuangan mereka.
Sementara itu, Lurah Gilimamuk Ida Bagus Tony Wirahadi Kusuma, SE membenarkan adanya Aksi Damai yang dilakukan oleh warga Kelurahan Gilimanuk yang terhimpun dalam Amptag, dengan jumlah warga sekira 1000 orang.
“Benar, Aksi Damai yang mereka lakukan hari ini adalah persembahyangan bersama dengan tujuan dilancarkan atas apa yang mereka harap dan mereka perjuangkan”, jelas Lurah Gilimanuk. (!)