Berkaitan dengan pemberitaan Beberapa Media Massa baik itu media elektronik maupun media online yang menduga adanya praktek pembalakan liar terhadap hutan lindung dan juga hutan adat di wilayah Desa Idai dan beberapa desa sekitarnya oleh PT Permata Lestari Jaya ( PT PLJ ) salah satunya oleh media pernasional.com yang terbit tertanggal 17 mei 2023 dengan tajuk “ PT PLJ di duga melakukan pembalakan liar Hutan Adat dan Hutan Lindung di desa Idai, Aparat di minta segera merespon ” pihak perusahaan akhirnya melakukan klarifikasi pada Rabu, 6/6/2023
Bertempat di kedai Aming coffe Sintang, pihak perusahaan yang di wakili oleh Sahat MA Siregar, SH selaku Manager di dampingi oleh Kuasa Hukum PT PLJ Nahum Sihotang, SH dan seorang pegawai lapangan melakukan klarifikasi sekaligus membantah tudingan terhadap pihak perusahaan Tersebut dan juga memberikan tanggapan tertulis kepada semua Media baik elektronik maupun online yang telah mengangkat berita tersebut, dan pihak PT PLJ mencantumkan 5 poin pejelasan dalam surat tanggapan tertulis tersebut. Ada pun bunyi tanggapan tertulis tersebut adalah :
1. PT Permata Jaya merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, dan sudah sepatutnya tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.PT. Permata Lestari Jaya dalam menjalankan kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit telah sesuai dengan izin yang diberikan Pemerintah, dan seluruh kegiatan land clearing maupun penanaman kelapa sawit yang dilakukan PT.Permata Lestari Jaya adalah berada di dalam izin dan di dalam areal lahan yang telah dibayarkan ganti rugi lahan dan tanam tumbuhnya kepada masyarakat pemilik lahan, jadi dapat kami pastikan dan tegaskan bahwa PT. Permata Lestari Jaya tidak melakukan penggarapan terhadap hutan lindung maupun hutan adat seperti apa yang dituduhkan Sdr. Tingsung. Dan kami sampaikan juga bahwa tidak mungkin Pemerintah memberikan izin kepada Perusahaan Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Lindung.Khusus di wilayah Desa Idai, pada tanggal 18 Februari 2013 PT. Permata Lestari Jayapernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh terhadap lahan umum Dusun Idai seluas 130,55 Ha, dimana tanah tersebut diserahkan oleh Sdr. Jepri selaku Kepala Adat saat itu dan Sdr. Markarius Bulik selaku Kepala Dusun saat itu untuk di ganti rugi oleh Perusahaan, dan hasil pembayaran ganti rugi lahan tersebut juga dibagikan kepada 80 KK, termasuk Sdr. Tingsung yang saat itu masih sebagai warga Dusun Idai
2. Mengenai Hak kemitraan 70 : 30 bagi masyarakat desa yang menyerahkan lahannya untuk di ganti rugi oleh pihak PT. Permata Lestari Jaya dapat kami jelaskan bahwa dalam kegiatan perkebunan PT Permata Lestari Jaya terdapat 3 ( tiga ) badan koperasi Mitra yang menjadi wadah bagi para masyarakat yang akan menerima hak kebun kemitraan dari PT PLJ sesuai SK bupati No: 525.1/1149/KEP-DISTANBUN/2021 tentang penetapan calon petani calon lahan perkebunan kelapa sawit, antara lain :
– Koperasi Begunan Lestari Jaya yang mewadahi masyarakat penerima hak kebun mitraan di wilayah Desa Idai, Desa nanga Bayan dan Desa Sei Kelik.
– Koperasi Penturau Jaya Bersatu yang mewadahi masyarakat penerima hak kebun mitra di wilayah Desa Sekaih, Desa Sebetung Paluk, Dan Desa Sei.Bugau.
– Koperasi Bintang Batas yang Mewadahi masyarakat penerima ganti rugi di wilayah Desa Idai, Desa Nanga Bayan, dan Desa Nanga Sei Kelik.
Untuk masyarakat yang bernaung di koperasi Begunan Lestari Jaya dan koperasi Peturau Jaya Bersatu telah bersepakat untuk membuat dan menandatangani MoU pembangunan kebun kemitraan kelapa Sawit dan telah Menerima Bagi Hasil kebun kemitraan, namun untuk masyrakat yang bernaung di koperasi bintang Batas sampai dengan saat ini belum menerima bagi hasil kebun Mitra di karenakan belum bersepakat untuk membuat MoU, dan saat ini di atas areal lahan dan tanaman kelapa Sawit Milik PT PLJ yang di plotting untuk kemitraan koperasi Bintang Batas telah di terbitkan SHM (sertificat hak milik ) atas nama 33 orang sebagai anggota Koperasi Bintang Batas sesuai SK CPCL dan sebanyak 13 orang yang namanya tidak tercantum dalam SK CPCL, oleh karena dalam penerbitan SHM tersebut di duga cacat Hukum dan terdapat manipulasi data serta di terbitkan tanpa sepengetahuan management Perusahaan, Maka PT PLJ selaku pemilik lahan dan tanaman Sawit di atasnya melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan saat ini perkara masih bergulir di tahap Kasasi, dan untuk perkara Pidana terkait dugaan manipulasi data saat ini masih bergulir di polda kalbar
3. Mengenai Perusahaan melakukan pengambilan material galian C tanpa izin untuk penimbunan jalan :
Dapat kami sampaikan bahwa PT. Permata Lestari Jaya mengambil material batu atau laterit bukan untuk tujuan komersil melainkan untuk penimbunan jalan milik Perusahaan, dan laterit serta batu tersebut berasal dari lahan yang telah di bayarkan ganti ruginya dan berada di dalam IUP dan HGU Perusahaan, dimana hal tersebut di lagalkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2018.
4. Mengenai keberadaan PT. Permata Lestari Jaya yang tidak memberdayakan tenaga kerja dari masyarakat setempat;
Dapat kami sampaikan bahwa sebagian besar (97%) dari karyawan yang bekerja di PT.Permata Lestari Jaya adalah berasal dari Masyarakat Desa yang ada di sekitar kebun PT.Permata Lestari Jaya, bahkan keberadaan dari PT. Permata Lestari Jaya mampu mendongkrak perekonomian Masyarakat Desa sekitar menjadi jauh lebih baik, karena banyak masyarakat Desa sekitar yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja di PT. Permata Lestari Jaya.
5. Mengenai issue kriminalisasi yang disampaikan oleh Sdr. Tingsung;
Dapat kami jelaskan bahwa tim lapangan PT. Permata Lestari Jaya telah beberapa kali mengingatkan kepada Sdr. Tingsung agar tidak melakukan kegiatan panen terhadap tanaman kelapa sawitmilik PT. Permata Lestari Jaya yang saat ini masih dalam sengketa Tata Usaha Negara, namun Sdr. Tingsung tidak menggubris peringatan tersebut dan tetap melakukan aksi panen, atas dasar tersebut lah PT. Permata Lestari Jaya melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencurian di Polda Kalimantan Barat, dan kami serahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak Penyidik.
Manager PT PLJ Sahat MA Siregar, SH, menegaskan kalau lahan yang di garap itu telah sesuai dengan areal di prizinan.
“Sebelum melakukan kegiatan kami sudah medapatkan perizinan dari pemerintah daerah setempat ( pemkab Sintang. Red ) dengan mekanisme dan juga telaah-telaah dari dinas2 terkait, baik itu dari dinas LHK,BPN maupun Dishut sehingga keluar izin lokasi IUP bahkan HGU, jadi jika benar itu masuk kawasan hutan lindung perusahaan tidak akan berani membuka lahan tersebut, jadi kami bisa pastikan bahwa tanah yang kami garap adalah lahan APL (areal penggunaan Lain ) bukan hutan adat apalagi Hutan Lindung, tegas Sahat MA Siregar.
Terkait pelaporan Tinsung yang merupakan Kades desa Idai ke Polda dengan sangkaan tindak pidana pencurian karena di anggap melakukan panen terhadap buah sawit di tanah yang masih sengketa media pers nasional.com berusaha menggali informasi dan juga mencoba menghubungi kades Tinsung selaku Terlapor, tapi sampai berita ini di turunkan belum bisa di hubungi, begitu juga ketika pihak media mencoba menghubungi pihak Polda kalbar, tapi belum ada informasi yang valid.