Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan pengertian tentang perundangan-undangan pencegahan rokok ilegal , Pemerintah kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Magetan gelar sosialisasi yang dilaksanakan di lapangan SugihRejo kecamatan Kawedanan, kabupaten Magetan (02/09/2023).
Sosialisasi Gempur rokok ilegal yang diselenggarakan Satpol-PP Magetan selama satu hari ini diwarnai dengan Pertunjukan Tari Reog, Barongan, dan Kesenian Musik Campur Sari dan tak lupa UMKM dari desa Sugihrejo.
Dengan adanya tontonan ini, masyarakat bisa terhibur dan juga roda perekonomian masyarakat sekitar juga meningkat, tujuan dari sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini memberi pengetahuan, pemahaman, dan pengertian kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan dan mengonsumsi rokok ilegal.
Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Magetan bekerja sama dengan pihak kantor cukai Madiun dan pihak Kejaksaan Negeri Magetan juga polres Magetan sebagai narasumber.
Di kesempatan ini perwakilan dari pihak cukai Madiun Ilham dan Huda memberikan penjelasan tentang perundang-undangan dan ciri-ciri rokok ilegal saat Talk Show peredaran rokok ilegal.
”Kita harus dapat mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal, pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos) ; kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu ; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai ; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus,” tandasnya.
Disampaikan juga dari Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudy Harsono tujuan dari kegiatan yang diselenggarakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat tentang bahayanya memakai dan mengedarkan rokok ilegal.
Kasatpol PP juga menjelaskan beberapa langkah untuk mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal. Ada beberapa langkah yang harus dikenali ciri-ciri khusus rokok ilegal, yang mana nanti akan dijelaskan dengan narasumber -narasumber yang membidangi, oleh itu kami berharap dengan adanya sosialisasi yang selama ini kami selenggarakan agar masyarakat mengerti dan memahami juga mengetahui ciri-ciri rokok legal dan ilegal beserta sangsinya,” pungkasnya.