Pemerintah Indonesia sedang mengembangkan rencana untuk menerapkan skema gaji tunggal atau gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam skema ini, semua tunjangan yang sebelumnya diberikan kepada PNS dan PPPK akan dihapus dan digantikan oleh satu penghasilan tunggal yang mencakup gaji dan tunjangan mereka.
Selama ini, PNS menerima berbagai jenis tunjangan yang meliputi :
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini merupakan yang terbesar dan bervariasi berdasarkan jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan - Tunjangan Suami/Istri: Besarannya adalah 5% dari gaji pokok PNS yang memiliki suami atau istri, dengan pemberian hanya kepada salah satu dari mereka yang gaji pokok paling tinggi jika keduanya adalah PNS.
- Tunjangan Anak: Besarannya adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak hingga tiga orang anak, dengan syarat anak tersebut berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
- Tunjangan Makan: Besarnya berdasarkan golongan, dengan golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari. Ini akan diatur ulang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan hanya kepada PNS di jenjang eselon dalam jabatan struktural karir PNS, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.
- Tunjangan Umum: Diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan sejenisnya, dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan. Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.
Penting untuk dicatat bahwa ini adalah daftar tunjangan yang akan dihapus oleh pemerintah dalam rencana penerapan gaji tunggal. Tunjangan pensiun tidak termasuk dalam daftar ini dan akan tetap diberikan kepada PNS setelah mereka tidak lagi bekerja.
sumber : nkripost.com