Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa 7 Maret 2023.
Saiful ditahan dalam kasus suap gratifikasi Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Saiful akan ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung K4, Setiabudi, Jakarta.
Ia mengatakan Saiful Ilah ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Masa penahanan berlaku sejak 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Alex mengatakan Saiful diduga menerima banyak gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo dua periode.
Dia menyatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima dari pihak swasta, Aparatur Sipil Negara, hingga Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“IS diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir,” kata Alex.
Saiful disebut menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai Rp 15 Miliar.
Alexander Marwata juga menyatakan bahwa penyidik KPK telah mengantongi soal teknis penyerahan suap dan gratifikasi terhadap Saiful.
Dia menyatakan suap dan gratifikasi itu biasanya dilakukan secara langsung dengan penyerangan uang tunai.
“Diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya,” ujar dia.
Selain berupa uang tunai, Alex mengatakan Saiful Ilah juga diduga menerima gratifikasi berupa barang.
Salah satunya, kata dia, adalah emas batangan senilai 50 gram.
“Dan juga berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal,” kata Alex.
Alex menyebut total suap dan gratifikasi yang diterima Saiful Ilah mencapai Rp 15 miliar.
Namun, Alex mengatakan tim penyidik masih terus melakukan pengembangan.
“Dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” ujar dia.
Sebelumnya, Saiful Ilah juga pernah menjadi tersangka kasus korupsi penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kasus itu, KPK mengamankan barang bukti uang hasil suap senilai Rp1,8 miliar dan menetapkan enam tersangka lain.
Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara pada November 2020. Hukuman tersebut dikorting setelah pengajuan bandingnya dikabulkan.