Jembrana – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi topik utama dalam rapat yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana pada Senin (5/5/2025). Rapat ini berlangsung di ruang rapat internal DPRD Jembrana, dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Hasbil Ma’ani, S.Pd.
Ranperda ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana dan telah tercantum dalam Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua Bapemperda Hasbil Ma’ani dalam arahannya menegaskan pentingnya Ranperda ini sebagai bagian dari penguatan arah kebijakan daerah dalam bidang ketenagakerjaan. “Ranperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi semua pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, termasuk untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks di daerah,” ujar Hasbil.
Dalam rapat tersebut, pembahasan berlangsung dinamis. Salah satu fokus penting yaitu ketentuan Pasal 16 ayat (3) draf Ranperda, yang mengatur pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS). Anggota Bapemperda menilai perlu dilakukan pendalaman mekanisme pengawasan dan pembinaan agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, poin lain yang disorot adalah perlunya penyempurnaan redaksi dan tabulasi isi pasal. Langkah ini dinilai penting agar penyajian materi dalam Ranperda lebih sistematis dan mudah dipahami oleh publik maupun pelaksana di lapangan.
“Prinsip kami dalam Bapemperda adalah menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, tidak multitafsir, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” tegas Hasbil.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh masukan dari anggota rapat akan ditindaklanjuti dalam bentuk kajian mendalam, termasuk kemungkinan untuk berkonsultasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi maupun kementerian teknis.
“Kita perlu memperdalam pembahasan pada Pasal 16, khususnya ayat (3), agar pengaturannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap memberi ruang berkembang bagi LPK swasta dalam mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja daerah,” imbuhnya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dinilai sebagai salah satu Ranperda strategis untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan di Jembrana. Pembahasan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan harmonisasi sebelum dibahas bersama eksekutif. (!)