banner 728x250

Bapemperda DPRD Jembrana Bahas Harmonisasi Dua Ranperda Dan Tetapkan 10 Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Keterangan Foto : Bapemperda DPRD Jembrana Bahas Harmonisasi Dua Ranperda Dan Tetapkan 10 Program Pembentukan Perda Tahun 2026
banner 120x600

Jembrana – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja internal pada Senin (6/10/2025), untuk membahas harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD sekaligus melaporkan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jembrana Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang Bapemperda DPRD Jembrana ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Jembrana, Hasbil Ma’ani, S.Pd, didampingi pimpinan dan anggota Bapemperda, serta dihadiri oleh Kabag Persidangan Sekretariat DPRD bersama jajaran staf.

banner 728x250

Dalam pengantarnya, Hasbil Ma’ani menyampaikan bahwa rapat hari itu merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengharuskan setiap Ranperda dikaji oleh Bapemperda melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum diajukan ke tahap pembahasan lanjutan.

Hasbil menjelaskan, rapat kerja kali ini difokuskan pada dua Ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diusulkan Komisi I dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diusulkan Komisi II. Keduanya kini memasuki tahap harmonisasi sebelum difinalisasi di Kanwil Kemenkumham Bali. Menurutnya, pembentukan Ranperda BUMDes dilakukan karena Perda Nomor 21 Tahun 2006 sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 dan 15 Tahun 2021. Sedangkan Ranperda TPPO disusun untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan perlindungan korban tanpa melampaui kewenangan penegakan hukum.

Dalam sambutannya, Hasbil Ma’ani juga menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut telah dilengkapi dengan naskah akademik yang disusun oleh LPPM Universitas Udayana, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Setelah pembahasan internal di Bapemperda selesai, hasilnya akan dibawa ke proses harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali guna memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Jembrana dalam arahannya menekankan pentingnya proses harmonisasi yang menitikberatkan pada dua hal pokok, yakni alasan pembentukan peraturan dan dasar pengaturannya. Ia mengungkapkan, pembahasan di tingkat komisi telah menghasilkan sejumlah catatan penting. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah perbedaan pandangan mengenai batas usia pelaksana operasional BUMDes. Dalam draf awal, masa jabatan diatur hingga usia 75 tahun, namun sebagian pihak mengusulkan batas 60 tahun agar selaras dengan ketentuan perangkat desa. Perbedaan ini akan menjadi salah satu topik penting dalam pembahasan harmonisasi selanjutnya.

Selain itu, pembahasan Ranperda TPPO juga menjadi perhatian. Pada awalnya, judul Ranperda ini mengandung ruang lingkup yang terlalu luas, padahal kewenangan penindakan bukan berada di pemerintah daerah. Karena itu, substansi Ranperda difokuskan pada upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kapasitas kewenangan pemerintah daerah. Harmonisasi lanjutan juga akan melibatkan tim ahli, termasuk akademisi dari perguruan tinggi, agar materi muatan Ranperda benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

Di samping membahas harmonisasi dua Ranperda inisiatif, rapat tersebut juga mengesahkan laporan hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2026. Dalam laporannya, Ketua Bapemperda Hasbil Ma’ani menyampaikan bahwa setelah melalui berbagai rapat kerja intensif bersama tim perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Jembrana, disepakati sepuluh Ranperda yang akan masuk dalam Propemperda 2026. Jumlah tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD, empat Ranperda usulan Bupati Jembrana, dan tiga Ranperda kumulatif terbuka yang wajib disusun setiap tahun anggaran.

Ranperda inisiatif DPRD meliputi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, yang merupakan sisa dari Propemperda 2025, kemudian Ranperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, serta Ranperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu yang diusulkan oleh Komisi III. Sementara itu, Ranperda usulan Bupati Jembrana mencakup perubahan atas Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018–2023, pembubaran Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana, pendirian Perusahaan Perseroan Daerah, serta pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana yang sudah tidak relevan.

Adapun tiga Ranperda kumulatif terbuka terdiri dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, total terdapat sepuluh Ranperda dalam Propemperda Jembrana Tahun 2026, di mana delapan di antaranya merupakan Ranperda baru dan dua lainnya merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya.

Menutup rapat, Ketua Bapemperda Hasbil Ma’ani menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat atas kerja sama dan partisipasi aktif selama proses pembahasan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pembahasan dua Ranperda inisiatif masih perlu didalami lebih lanjut melalui forum harmonisasi lanjutan bersama Kanwil Kemenkumham Bali dan tim akademisi perguruan tinggi. Hasbil juga meminta agar seluruh anggota Bapemperda mempelajari kembali setiap draf Ranperda, sehingga pada rapat lanjutan nanti pembahasan bisa lebih terarah dan menghasilkan rumusan yang matang.

“Secara pribadi saya sepakat bahwa pembahasan hari ini masih perlu kita dalami lebih lanjut. Setelah ini mari kita pelajari kembali setiap draf agar saat rapat lanjutan nanti, baik di universitas maupun di tempat representatif lainnya, diskusi kita bisa lebih fokus dan menghasilkan rumusan yang matang,” ujarnya. (!)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250