Bagi Masyarakat Yang Memiliki Asuransi, Ada Info Penting Dari OJK, Wajib Tahu, Simak!

Keterangan Foto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak masyarakat yang salah dalam mengartikan asuransi. kebanyakan dari mereka beranggapan bahwa asuransi merupakan tabungan atau investasi jangka panjang.

“Padahal asuransi sebenarnya berfungsi untuk melindungi finansial dalam menghadapi risiko yang tidak terduga.” tulis OJK dalam keterangannya, dilansir pada Rabu (28/6/2023).

OJK menjelaskan bahwa asuransi merupakan produk keuangan yang menawarkan proteksi atau perlindungan kepada nasabah, jika terjadi suatu risiko dengan memberikan penggantian kerugian finansial. sebagai contoh, jika nasabah mengalami sakit, meninggal dunia, kecelakaan, cacat, kebakaran, kehilangan, dan kerugian lainnya.

Sedangkan definisi dari tabungan adalah persiapan dana dalam periode jangka panjang untuk kebutuhan ataupun tujuan keuangan tertentu.
Salah satu cara menabung adalah dengan menyimpan uang di rekening bank.

Sebelumnya, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life pada pekan lalu.
Pencopotan izin ini merupakan buntut dari kegagalan bayar dua produk asuransi Kresna Life pada tahun 2020 lalu. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). ada sekitar 8900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun. alam kasus ini, pihak AJK telah berhasil membayar kerugian sebesar Rp1,4 triliun.

Akan terapi, proses ganti rugi terhenti setelah rekening perusahaan diblokir. Tak hanya Kresna Life, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan asuransi tersandung masalah.
Beberapa yang telah muncul ke publik di antaranya adalah AJB Bumiputera 1912, Wanaartha Life, dan Jiwasraya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *