Awas !! Ucapan Kombes Zain Tak Main-Main, Ormas Paksa Minta THR Ke Pengusaha Ditindak Tegas

Polres Tangerang Kota akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang meminta sumbangan THR secara paksa dari pelaku usaha.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tak segan menindak ormas yang melakukan pemalakan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Zain dalam keterangannya, Minggu (26/3).

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan untuk memberantas segala bentuk premanisme termasuk pemerasan.

Oleh karena itu, Zain pun menginstruksikan kepada polsek jajaran untuk menindaklanjuti bila menerima aduan terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun ormas.

Selain itu, Zain mengatakan bahwa pihak kepolisian juga membutuhkan peran dari masyarakat. Sehingga dia pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan untuk segera melaporkannya.

Korban, kata Zain, bisa melapor ke polisi RW, bhabinkamtibmas, polsek terdekat, maupun ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Selain itu, bisa juga menghubungi command center Polres Metro Tangerang Kota di nomor 082211110110 dan call center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *