Aturan baru yang telah diresmikan saat ini memungkinkan pasien BPJS untuk tidak lagi perlu membawa surat rujukan fisik dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ketika hendak berobat ke rumah sakit. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto (Ardi). Ardi menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak lagi diwajibkan membawa surat rujukan fisik dari FKTP saat hendak berobat ke rumah sakit.
Selain itu, Ardi juga menginformasikan bahwa peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi lainnya. Mereka hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hendak berobat. Menurutnya, ini sesuai dengan prinsip pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah disepakati oleh seluruh fasilitas kesehatan, dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan adil bagi semua.
Ardi juga mengungkapkan bahwa data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-input melalui aplikasi P-Care dan secara otomatis terbaca melalui aplikasi v-claim rumah sakit. Data peserta juga telah terhubung secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta. Saat peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), rujukan tersebut akan terbaca secara otomatis dalam sistem. Kemudian, petugas akan mengeluarkan Surat Elegibilitas Peserta (SEP), sehingga peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan di poliklinik yang dituju.
Sebelum datang ke poliklinik rumah sakit yang dituju, peserta dapat mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan demikian, peserta dapat mengetahui estimasi waktu pelayanan di poliklinik tersebut.
Sebuah unggahan di media sosial yang dibuat oleh seorang warganet telah menyoroti bahwa saat ini pasien BPJS Kesehatan tidak lagi memerlukan surat rujukan fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit. Unggahan tersebut telah mendapatkan banyak perhatian di media sosial dan menjelaskan bahwa ketika mendaftar di rumah sakit, pasien hanya perlu menunjukkan KTP sambil menyebutkan bahwa mereka dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
sumber : nkripost.com