Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor yang merupakan asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana, melayangkan laporan pada Selasa (14/3).
“Laporan ini disampaikan karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya, (laporan) STS itu saya rasa tidak benar,” terangnya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3).
“Malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” sambungnya.
Dalam kasus tersebut, Sugeng diduga menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerima uang oleh Wamenkumham dalam aduan dugaan gratifikasi kepada KPK.
Yogi pun menegaskan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham melalui dirinya itu seluruhnya tidak benar.
Dia juga membantah semua bukti transfer atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.
Sementara itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, mengaku tak perlu menanggapi secara serius.
Eddy menilai pokok permasalahannya adalah hubungan profesional antara asprinya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng.
Dia pun meminta untuk langsung mengkonfirmasi kepada YAR dan YAM terkait hal tersebut.
Tak hanya itu, Eddy juga menegaskan bahwa ia tidak menerima uang sedikitpun dari pihak manapun.
Sedangkan dalam aduannya, Sugeng menyebut wamen berinisial EOSH diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar melalui dua asprinya.
Uang tersebut terkait dua peristiwa yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.