Anak SD Hamil 6 Bulan, Dunia Pendidikan Di Kabupaten Jembrana Kembali Tercorang

Keterangan Foto : Anak SD Hamil 6 Bulan, Dunia Pendidikan Di Kabupaten Jembrana Kembali Tercorang

Dunia Pendidikan di Kabupaten Jembrana Kembali Tercorang, pasalnya kini Anak SD di Kabupaten ini diektahui tengah hamil 6 bulan.
Kasus anak SD ini terjadi di Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana. Sebut saja Bunga, ia diketahui hamil enam bulan, hingga menjadi viral di sejumlah platform media sosial. Sedangkan lelaki yang menghamilinya ialah masih sepupunya sendiri berinisial Km, adalah siswa Kelas 1 di salah satu SMP Negeri yang ada di Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Kasus ini, belumlah selesai seperti pernyataan Kepala Sekolah tempat korban bersekolah, yang menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah duduk bersama, sebab pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Lantaran, kasus tersebut bukanlah delik aduan, melainkan pidana murni. Terlebih korbannya masih di bawah umur. Polisi dalam kasus ini, bisa memproses pelaku tanpa adanya laporan dari pihak korban ataupun keluarga korban, jika polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Akan tetapi, menurut informasi dari salah seorang sumber, kasus ini awalnya seakan sengaja ditutupi oleh pihak Sekolah maupun Keluarga. Dimana, indikasi untuk menutupi kehamilan Bunga, pihak sekolah akan menerapkan pembelajaran secara daring, sehingga kehamilan Bunga menjadi tersamarkan.
Namun, tindakan hukum terhadap pelaku ini dianggap perlu, untuk memberikan efek jera. Terlebih berdasarkan data, kasus yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korbannya tergolong tinggi di Jembrana.

Terkait penanganan kasus anak kelas VI SD kedapatan hamil enam bulan, Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Dikpora I Nyoman Koriawan saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya kasus tersebut, dan dinas telah melakukan langkah-langkah penanganan berkaitan dengan pendidikan korban dan pelaku.
Mengingat menurutnya, korban merupakan anak sekolah dasar (SD) dan pelaku juga masih tergolong anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.

“Pada intinya, korban dan keluarga korban tidak mau melaporkan kasus ini,” ujarnya.

Namun demikian, terkait dengan proses hukum terhadap pelaku itu menjadi kewenangan APH dalam hal ini kepolisian. Sementara pihaknya hanya menyelesaikan terkait pendidikan korban maupun pelaku.

“Kami hanya memastikan, pendidikan korban maupun pelaku tetap berjalan. Kami tidak ingin pendidikan mereka putus hanya karena masalah ini,” terangnya, Rabu (26/4/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, sekalipun pihak kepolisian melanjutkan kasus ini kedalam proses hukum, pihaknya juga berkewajiban memastikan pendidikan terduga pelaku tetap berjalan. Tentunya nanti masalah proses hukum itu menjadi kewenangan dari pihak kepolisian.

“Sekali lagi, langkah penyelesaian kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten hanya memastikan hak pendidikan kepada korban dan pelaku tetap berjalan. Kami tidak ini mereka putus sekolah. Sementara itu proses hukum itu kewenangan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Pemkab Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, memilih tidak melihat chat WA konfirmasi dari Awak Media. Sedangkan Kepala SMP Negeri tempat sekolah KM enggan menjawab telepon konfirmasi.

Di sisi lain, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat dikonfirmasi Awak Mrdia melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini bersama-sama dengan Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, kasus anak kelas 6 SD yang kedapatan hamil menjadi viral di media sosial lantaran pernyataan dari Kepala Sekolah tempat korban bersekolah yang dianggap nyeleneh dan terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.

Diketahui pernyataan kepala sekolah menanggapi kasus tersebut menyebutkan, permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan cara duduk bareng dan meminta kasus tersebut tidak dibesar-besarkan.

Pernyataan kepala sekolah tersebut kemudian diunggah di media sosial, sehingga memantik komentar dari sejumlah netizen dan menjadi viral. Pernyataan kepala sekolah dianggap membela pelaku dan menutup-nutupi kasus tersebut. (!)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *