Sebuah kelompok pemuda di Tegal yang terdiri dari 20 organisasi/komunitas dan Dewan Perwakilan Remaja 2.0 telah mengadakan kampanye tentang bahaya rokok dan aksi pengumpulan puntung rokok di tiga lokasi, yaitu Alun-alun Hanggawana Slawi, Gor Trisanja, dan Lapangan Depan Rumah Dinas Bupati Tegal pada Minggu (10/09) pekan lalu.
Kegiatan dimulai dengan menandatangani komitmen bersama dan menulis harapan terkait isu rokok, selanjutnya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko merokok dan menempelkan stiker “dilarang merokok” di gerobak pedagang. Aksi pengumpulan puntung rokok dilakukan untuk menilai jumlah puntung rokok di wilayah kabupaten Tegal, terutama di tempat-tempat yang seharusnya bebas dari merokok. Tema kegiatan ini adalah “Aku Hebat, Tanpa Sebat”. Kegiatan ini juga mendukung PERDA No. 4 tahun 2022 Kabupaten Tegal tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasal 5 yang mengatur wilayah yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditentukan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sekar Wulandari, seorang mahasiswa dari Universitas Bhamada Slawi yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Remaja 2.0 regional Jawa Tengah. Dalam aksi ini, Sekar Wulandari berkolaborasi dengan berbagai organisasi dan komunitas dari berbagai sekolah di Tegal. Beberapa sekolah dan organisasi yang terlibat meliputi SMAN 1 Slawi, SMAN 2 Slawi, SMKN 1 Adiwerna, MAN 1 Tegal, SMAN 1 Kota Tegal, MTs Bustanul Huda Dawuhan, SMKN 1 Dukuhturi, PIK-R, Posyandu Remaja dan PIK-R Kaligayam, Forum Genre Kabupaten dan Kota Tegal, Forum Anak Slawi Ayu, Forum Peduli HIV/AIDS, Duta Genre Kabupaten dan Kota Tegal, Duta Lingkungan Hidup, Duta Anti Rokok, Organisasi Pecinta Peduli Lingkungan, Paduan Lintang Suara, Jurnalika Bhamada, OSIS, PMR, IPPNU Desa Kalisapu, dan Tangan Kaki Pemuda.
Pemilihan tiga lokasi umum yang termasuk dalam KTR dilakukan karena tempat-tempat ini selalu ramai dengan pengunjung, sehingga mereka ingin melihat sejauh mana implementasi KTR di wilayah tersebut. Aksi pengumpulan puntung rokok berlangsung selama 20 menit dan berhasil mengumpulkan sebanyak 10.028 puntung rokok.
Mereka menyadari bahwa kesadaran masyarakat tentang larangan merokok di sekitar Alun-Alun Slawi masih kurang optimal. Melalui aksi ini, mereka berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya mematuhi larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pemuda yang terlibat dalam aksi ini berharap agar Kabupaten Tegal dapat menerapkan KTR dengan lebih baik. Mereka melihat langkah ini sebagai bentuk protes dari generasi muda yang menolak bahaya asap rokok dan berharap agar Kabupaten Tegal menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok, sehingga generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat dan bersih.
Mereka juga menyadari bahwa masalah rokok merupakan isu penting dalam masyarakat, sehingga pendidikan terus-menerus dan dukungan kepada pemangku kebijakan sangat diperlukan, terutama untuk memaksimalkan implementasi KTR. Mereka berpendapat bahwa jika mereka bersatu dalam aksi dengan tujuan yang sama, maka tujuan tersebut akan tercapai secara bertahap.
Peran pemuda sangat penting dalam kegiatan ini, dan melalui aksi yang berkelanjutan, penegakan hukum yang ketat, dan peran aktif pemuda dalam melawan masalah rokok, mereka berharap bahwa masyarakat dapat bersama-sama mengurangi dampak negatif rokok dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat yang bebas dari asap rokok.
sumber : dewatapost.com