Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengadakan Kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Four Points by Sheraton Bali pada hari Rabu, 13 September 2023.
Kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal ini mengangkat tema tentang Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual (KI) Komunal, dan merupakan tindaklanjut dari pertemuan regional negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) dalam Asia dan Pasific Group (APG) mengenai Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Warisan Budaya (GRTKF).
Dalam acara tersebut, hadir beberapa tokoh penting, termasuk Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Sucipto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, pejabat dari DJKI Kemenkumham, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta narasumber dan peserta lainnya.
Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, mengucapkan terima kasih atas pemilihan Provinsi Bali sebagai tuan rumah kegiatan ini. Ia mengungkapkan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki oleh komunitas masyarakat dapat menjadi sumber ekonomi yang luar biasa, seperti yang terlihat dari jumlah permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual yang tinggi di Provinsi Bali.
Dr. Sucipto, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dalam sambutannya mengatakan bahwa pencatatan KIK adalah langkah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari eksploitasi dan pengakuan oleh negara lain. Dia juga menekankan pentingnya kesadaran akan pencatatan KIK dan pendaftaran Indikasi Geografis untuk pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi wilayah.
Sri Lastami, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, menambahkan bahwa pemerintah, melalui Kemenkumham, selalu mendukung pelindungan KIK dan telah menginisiasi peraturan pemerintah terkait KIK, yang memiliki peran penting dalam mempromosikan warisan budaya Indonesia, mendorong inovasi, kreativitas, dan pemanfaatan ekonomi.
Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal ini berlangsung selama 4 hari, dari tanggal 13 hingga 16 September 2023, dan diharapkan dapat meningkatkan jumlah data inventarisasi KIK di wilayah yang dapat digunakan untuk mendorong masyarakat menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan potensi sumber daya daerah.