Pada tanggal 17 September 2023, Polsek Kuta Selatan kembali mengadakan program Quick Wins dengan tema “Minggu Kasih” di area Jaba Pura, Desa Kutuh, Kuta Selatan Badung. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H., yang diwakili oleh Waka Polsek Kuta Selatan, AKP Antonius Kiik Asit, S.Sos.
Kegiatan “Minggu Kasih” ini menjadi kesempatan bagi Polsek Kuta Selatan untuk berdialog dan berdiskusi dengan komunitas perantau asal Kediri, Jawa Timur, yang tinggal di Jaba Pura Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Salah satu momen menarik dalam acara tersebut adalah pertanyaan yang diajukan oleh ketua komunitas perantau, Mistaji, yang menanyakan syarat-syarat untuk membuat SIM C. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Wakapolsek Kuta Selatan, AKP Antonius Kiik Asit, menjelaskan bahwa untuk membuat SIM C, seseorang harus berusia minimal 17 tahun, membawa KTP asli atau fotokopi, serta pas foto, dan surat keterangan berbadan sehat. Proses penerbitan SIM C melibatkan pengisian formulir, melampirkan dokumen, mengikuti ujian teori dan praktik, dan setelah lulus, petugas akan menerbitkan kartu fisik SIM C.
Selain itu, AKP Antonius Kiik Asit juga membahas tentang aplikasi super app Presisi yang telah diperkenalkan oleh Polri. Aplikasi ini merupakan solusi layanan publik berbasis digital yang terhubung dengan berbagai layanan kepolisian, termasuk layanan SIM online, SKCK, STNK, serta pengaduan dan layanan lainnya. Dia juga menyoroti fitur tombol SOS pada aplikasi ini untuk situasi darurat.
Tidak hanya sebagai acara biasa, Minggu Kasih Polsek Kuta Selatan juga merupakan inovasi dalam bentuk pelayanan prima kepolisian dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, keluhan, dan informasi langsung kepada pihak kepolisian.
Sumber Berita: Koran Pemberitaan Korupsi www.koranpemberitaankorupsi.co.id