Jembrana – Persidangan perkara 70 Pidsus 2025 di Pengadilan Negeri Negara kembali berlangsung pada Kamis, (13/11/2025), dan menghadirkan rangkaian keterangan yang semakin menegaskan bahwa pemberitaan Media CMN terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh SPBU 54.822.16 adalah karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers. Sidang yang dipimpin Firstina Antin Syahrini selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari, hadir Ahli Pers dari Media Bali, I Wayan Suyadnya, yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai posisi hukum pemberitaan tersebut.
Suyadnya menerangkan bahwa berita CMN edisi 11 April 2024 adalah produk jurnalistik yang seharusnya tidak diproses menggunakan UU ITE, melainkan melalui mekanisme sengketa pers. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis, dan ketika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya wajib melalui hak jawab serta hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3). Ia juga mengungkapkan bahwa penggunaan istilah seperti “mencaplok” dan “menjajah” dalam pemberitaan adalah bagian dari gaya bahasa jurnalistik yang lazim, sehingga tidak dapat langsung dimaknai sebagai penghinaan tanpa memperhatikan rangkaian kalimatnya. Menurutnya, dalam proses penyelesaian sengketa pemberitaan, Dewan Pers seharusnya mengikuti tahapan yang benar dan terlebih dahulu menyarankan penggunaan hak jawab sebelum melangkah ke proses lebih jauh.
Kesaksian Ahli Pers ini sejalan dengan keterangan teknis dari Ahli Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, I Made Pasek, yang sebelumnya menyampaikan bahwa BWS telah melakukan pengecekan ke lokasi SPBU 54.822.16 sebanyak dua kali, salah satunya pada 30 Mei 2024. Dari pemeriksaan tersebut, BWS menemukan adanya bangunan konstruksi dinding penahan tanah dan tangga yang dibuat di sempadan Sungai Ijogading tanpa izin. Pasek menegaskan bahwa Sungai Ijogading merupakan satu dari 391 sungai strategis nasional, dan segala bentuk pemanfaatannya wajib melalui koordinasi dan perizinan Kementerian PUPR, termasuk jika dilakukan oleh instansi pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa pihak BWS telah memberi teguran resmi melalui surat Nomor UM.01.01/Bw32/1132 tertanggal 26 Juni 2024, sekaligus melaporkan temuan tersebut ke pusat. Pasek juga menambahkan bahwa jikapun suatu saat izin diterbitkan, bangunan yang terlanjur berdiri tetap wajib dibongkar terlebih dahulu sebelum dibangun kembali sesuai ketentuan.
Sementara itu, Keterangan saksi fakta I Ketut Widia dari PT Citra Nusantara Nirmedia juga memperkuat posisi pemberitaan Media CMN. Ia menerangkan bahwa berita yang ditulis I Putu Suardana dibuat berdasarkan kepentingan umum karena memuat narasumber dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Ia menambahkan bahwa banyak media lain yang juga memberitakan dugaan pelanggaran serupa, sehingga apa yang ditulis CMN bukanlah tuduhan sepihak. Widia juga menyampaikan adanya keluhan warga Kelurahan Pendem, seperti I Wayan Diandra dan I Komang Diama, yang merasa dirugikan karena pembangunan SPBU diduga menutup sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan warga.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa I Putu Suardana, yakni I Putu Wirata, I Ketut Ardana, dan I Wayan Sukayasa, menegaskan bahwa berita investigasi CMN telah mengungkap dua poin penting yang justru terbukti di persidangan. Poin pertama mengenai pelanggaran sempadan sungai telah ditegaskan oleh BWS Bali Penida melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2024. Poin kedua mengenai pelanggaran tata ruang juga menguat setelah Kadis PU Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, serta Ahli Tata Ruang, I Gede Sumaharta, menerangkan bahwa lahan SPBU yang berdiri di atas lahan sewa milik Pemkab Jembrana tidak memiliki Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR). Wirata menegaskan bahwa fakta-fakta ini menunjukkan bahwa pemberitaan jurnalis CMN adalah benar, sehingga tidak ada unsur pencemaran nama baik.
Sementara itu, Sukayasa menambahkan bahwa ketika berita tersebut disomasi, Media CMN melalui Divisi Hukum telah memberikan ruang hak jawab kepada pihak SPBU pada tanggal 30 April 2024, namun kesempatan itu tidak digunakan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa jurnalis telah bekerja profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan UU Pers.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum terdakwa berharap agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap dan memutuskan I Putu Suardana bebas dari segala dakwaan.
Penulis : Wirata, Artana & Sukayasa
Editor : (Masing-masing Media)








