Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (3/11/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana tersebut membahas dua agenda penting, yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta Ranperda tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M. Berdasarkan laporan Sekretariat Dewan, sebanyak 33 dari total 35 anggota DPRD, termasuk tiga unsur pimpinan, hadir dalam rapat tersebut. Dua anggota lainnya tidak hadir dengan keterangan izin, yakni I Kade Joni Asmara Adi Putra, S.AP., dan I Nyoman Trisna Wirayudha, S.H.
Dengan jumlah kehadiran tersebut, Ketua DPRD menyatakan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam pengantarnya, Ni Made Sri Sutharmi menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan setelah seluruh fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap dua Ranperda yang diajukan Bupati Jembrana.
“Pada rapat paripurna sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jembrana telah menyampaikan pemandangan umumnya berkenaan dengan beberapa hal terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati,” demikian disampaikan Ketua DPRD dalam pengantar rapat.
Ia kemudian memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Jembrana untuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas berbagai pandangan yang telah disampaikan fraksi-fraksi.
Ketua DPRD juga menegaskan, apabila masih terdapat materi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, anggota dewan dapat mengonsultasikannya melalui rapat kerja sebelum memasuki Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan.
“Apabila dalam tanggapan dan/atau jawaban Bupati tadi masih ada hal-hal yang masih memerlukan penjelasan, kami persilakan untuk mengonsultasikan kembali melalui Rapat Kerja, sebelum Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan,” tegasnya.
Pembubaran Perumda Tribhuwana Berdasarkan Hasil Kajian
Dalam jawaban pemerintah daerah yang disampaikan Wakil Bupati atas nama Bupati Jembrana, salah satu materi utama yang mendapat penjelasan adalah rencana pembubaran Perumda Tribhuwana.
Pemerintah Kabupaten Jembrana menyatakan, kebijakan pembubaran perusahaan daerah tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan didasarkan pada hasil kajian dan analisis investasi yang dilakukan Kantor Akuntan Publik.
Hasil kajian menunjukkan Profitability Index sebesar 0,0473 dan Internal Rate of Return (IRR) minus 70,57 persen. Angka tersebut menjadi indikator bahwa investasi perusahaan dinilai tidak layak secara ekonomis.
Pemerintah daerah menjelaskan, meskipun kondisi likuiditas perusahaan relatif baik, hal itu belum cukup untuk menunjukkan kelayakan investasi maupun keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Penyertaan modal daerah kepada Perumda Tribhuwana tercatat mencapai Rp5 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp2.878.009.935 dan tambahan penyertaan modal sebesar Rp2.121.990.065.
Pemkab menegaskan seluruh penggunaan modal, transaksi, aset, serta kewajiban perusahaan akan ditelusuri dan diverifikasi. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan daerah, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 31 Agustus 2025, total aset Perumda Tribhuwana tercatat sebesar Rp2.506.061.511,96. Sementara kas dan setara kas mencapai Rp2.300.430.678,60.
Seluruh aset tersebut akan diperiksa, diamankan, dan diinventarisasi sebelum proses likuidasi diselesaikan. Setelah seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi, sisa kekayaan hasil likuidasi akan dikembalikan kepada daerah untuk dicatat dan dikelola sesuai ketentuan.
Pemkab juga menyatakan hak karyawan, direksi, serta kewajiban kepada pihak ketiga harus diselesaikan berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi.
Setelah peraturan daerah tentang pembubaran ditetapkan, pemerintah akan menunjuk likuidator untuk menangani penyelesaian aset, kewajiban, dan hak pihak-pihak terkait. Biaya likuidasi diupayakan bersumber dari kas dan aset perusahaan sehingga tidak serta-merta membebani APBD.
Adapun aset yang tersisa setelah proses likuidasi nantinya akan dikaji pemanfaatannya, termasuk kemungkinan untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pengembangan ekonomi lokal.
APBD 2027: PAD, Infrastruktur, Pertanian dan Nelayan Jadi Perhatian
Selain pembubaran Perumda Tribhuwana, jawaban pemerintah juga memuat berbagai kebijakan terkait Ranperda APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2027.
Salah satu perhatian pemerintah adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemandirian fiskal. Upaya tersebut dilakukan melalui pembenahan pendataan objek pajak dan retribusi, digitalisasi pembayaran, peningkatan pengawasan, serta evaluasi potensi penerimaan daerah.
Kawasan Pengambengan juga menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan PAD. Pemerintah sedang menyusun studi kelayakan pengembangan bisnis inti atau core business BUMD untuk mendukung kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengambengan.
Selain itu, penerimaan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pengambengan akan dioptimalkan melalui penerapan sistem e-retribusi dan digitalisasi pembayaran.
Di bidang pertanian, pemerintah menyampaikan bahwa pada 2026 telah dialokasikan penanganan 18 jaringan irigasi tersier dan sembilan jaringan irigasi perpompaan melalui sumur bor. Untuk 2027, pemerintah telah mengusulkan penanganan 15 jaringan irigasi tersier kepada Pemerintah Pusat melalui Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.
Dukungan kepada petani dan nelayan juga dilakukan melalui fasilitasi rekomendasi BBM bersubsidi, pupuk bersubsidi berbasis e-RDKK, serta bantuan alat dan mesin pertanian dari APBD maupun APBN.
Pemerintah turut mengupayakan pengembangan fasilitas penyediaan es dan penyimpanan ikan di kawasan Pengambengan untuk mendukung kegiatan nelayan.
Sementara itu, bantuan keuangan desa diarahkan agar lebih produktif, memperkuat potensi ekonomi lokal, serta mendorong pemberdayaan masyarakat. Pemerintah juga berupaya mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial agar anggaran desa memberikan manfaat lebih berkelanjutan.
Dalam rancangan pembiayaan APBD 2027, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp157,98 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp5,4 miliar. Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp152,58 miliar.
Pemerintah menyatakan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akan dilakukan secara hati-hati, realistis, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kewajiban daerah serta kemampuan keuangan.
Kesehatan, Pendidikan dan Penguatan UMKM
Di sektor kesehatan, pemerintah menyampaikan komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat tata kelola fasilitas kesehatan, memenuhi kebutuhan obat-obatan, serta meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan. Pemenuhan sarana dan prasarana akan dilakukan secara bertahap sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah, termasuk melalui upaya memperoleh dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk bidang pendidikan, perhatian diarahkan pada pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan dasar, perbaikan sarana prasarana sekolah, serta pengembangan kompetensi tenaga pendidik.
Pemerintah juga menyatakan komitmen memperkuat program beasiswa, khususnya bagi putra-putri Jembrana dari keluarga kurang mampu yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Sementara dalam pengembangan UMKM, sepanjang 2026 sebanyak 135 UMKM telah difasilitasi melalui pelatihan kewirausahaan, literasi dan manajemen keuangan, branding, serta pemasaran digital.
Fasilitasi juga mencakup akses permodalan melalui kerja sama dengan OJK dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk business matching dengan lembaga jasa keuangan, perluasan jaringan pemasaran, serta pendampingan legalitas usaha dan produk.
Pengelolaan Sampah hingga Pemerataan Infrastruktur
Dalam bidang lingkungan, Pemkab Jembrana menyampaikan sejumlah langkah penanganan persampahan, antara lain optimalisasi mesin Refuse Derived Fuel (RDF) dengan kapasitas pengolahan 5–10 ton per hari, revitalisasi TPS3R/TPST, serta pengaturan jadwal pengangkutan sampah organik dan anorganik.
Pemerintah juga memperkuat edukasi pemilahan sampah melalui Program Adiwiyata di sekolah dan sosialisasi kepada masyarakat. Gerakan Teba Tradisional dan Teba Modern turut didorong agar pengolahan sampah organik dapat dilakukan langsung dari sumbernya.
Terkait pendangkalan Sungai Pangkung Lampah di belakang pasar, pemerintah menjelaskan bahwa kewenangan sungai tersebut berada pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Karena itu, normalisasi atau pengerukan membutuhkan persetujuan dari instansi tersebut. Meski demikian, Pemkab menyatakan akan mengupayakan penanganan melalui koordinasi.
Mengenai penerangan jalan umum (PJU), pemerintah mengakui keterbatasan armada operasional pemeliharaan. Untuk sementara, pelayanan akan dioptimalkan menggunakan armada yang tersedia dengan memprioritaskan titik-titik yang membutuhkan penanganan segera.
Sejumlah ruas jalan dan fasilitas infrastruktur yang menjadi perhatian dalam pemandangan umum fraksi antara lain Jalan Gunung Batur Gang 15 Loloan Timur, Jalan Gunung Rinjani Gang 2 Ketugtug, Jalan Gunung Batur Gang 9 dan Gang 10 Ketugtug, Jalan Pahlawan Gang 1 dan Gang 2 Kelurahan Pendem, serta drainase, gorong-gorong, dan rekonstruksi Jalan Khayangan di Desa Yeh Sumbul.
Pemerintah menyampaikan bahwa penanganan infrastruktur akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan, urgensi, manfaat bagi masyarakat, dan kemampuan keuangan daerah.
Penataan kawasan Kota Negara juga disebut tidak akan mengesampingkan kebutuhan pembangunan di wilayah kecamatan lainnya. Pemerintah menegaskan pembangunan tetap diarahkan secara proporsional berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas.
Pembahasan Berlanjut Sebelum Pengambilan Keputusan
Menutup jawaban pemerintah, disampaikan bahwa berbagai materi yang masih membutuhkan pendalaman dapat dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja antara eksekutif dan legislatif.
Pemerintah berharap seluruh tahapan pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jembrana.
Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi menegaskan bahwa jawaban pemerintah yang telah disampaikan selanjutnya menjadi bahan pembahasan anggota dewan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda APBD 2027 dan Ranperda Pembubaran Perumda Tribhuwana masih akan berlanjut sebelum memasuki tahapan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan.
DPRD Jembrana menutup rapat dengan semangat bersama untuk mengawal proses pembahasan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (!)






