JEMBRANA – DPRD Kabupaten Jembrana mengambil sejumlah keputusan strategis dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Kamis, 1 Oktober 2026. Forum yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M., tersebut membahas tiga agenda utama, yakni Rencana Kerja DPRD 2027, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027, serta laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai HPL Gilimanuk.
Rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pembahasan Badan Musyawarah DPRD Jembrana pada 28 September 2026. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, ketiga materi tersebut dijadwalkan menjadi pokok pembahasan DPRD pada awal Oktober.
Dalam pembukaan sidang, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa masing-masing alat kelengkapan dewan telah menyelesaikan pembahasan rancangan Renja DPRD sesuai bidang tugasnya. Di sisi lain, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah merampungkan pembahasan rancangan Propemperda 2027.
Sementara itu, Pansus HPL Gilimanuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya setelah menjalani serangkaian rapat, konsultasi, audiensi dan kunjungan lapangan.
Penyampaian laporan Pansus menjadi salah satu agenda penting karena masa kerja Pansus yang telah diperpanjang tersebut akan berakhir pada 2 Oktober 2026.
Renja DPRD 2027 Ditetapkan
Rapat paripurna kemudian menetapkan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Jembrana Tahun 2027.
Melalui Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2026, Renja DPRD 2027 disahkan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan kelembagaan DPRD selama tahun berikutnya. Pembiayaan pelaksanaan program tersebut nantinya menjadi bagian dari APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2027.
Renja tersebut tidak hanya menjadi acuan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing alat kelengkapan dewan. Dokumen itu juga menjadi dasar bagi Sekretariat DPRD dalam memberikan dukungan administratif serta fasilitasi terhadap kegiatan kedewanan.
Penyusunan program kerja DPRD juga diarahkan agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana 2025–2029.
Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam arah pembangunan tersebut, antara lain ketahanan pangan serta kebutuhan sandang dan papan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial dan ketenagakerjaan, penguatan adat dan budaya, pariwisata, pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Pokok-pokok pikiran DPRD untuk 2027 juga diarahkan pada sejumlah kebutuhan masyarakat. Di antaranya pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan pemerintahan, bantuan sosial dan hibah, pendidikan serta pelatihan, pelayanan kesehatan, pengembangan pertanian, peternakan dan perikanan, kepemudaan dan olahraga, hingga sektor pariwisata, seni dan budaya.
Keputusan mengenai Renja DPRD 2027 tersebut ditetapkan di Negara pada 1 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Jembrana.
Dua Belas Ranperda Masuk Program Legislasi 2027
Selain Renja, DPRD Jembrana menetapkan Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2027.
Berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda, terdapat 12 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun depan. Sebanyak sembilan merupakan usulan baru, sementara tiga lainnya merupakan lanjutan dari Propemperda 2026.
Dari sisi pengusul dan sifat pembentukannya, rancangan tersebut terbagi dalam tiga kelompok, yaitu inisiatif DPRD, usulan Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta rancangan yang masuk kategori kumulatif terbuka.
Tiga Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD adalah:
1. Ranperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu; dan
3. Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara enam rancangan yang berasal dari usulan Bupati Jembrana meliputi pengaturan mengenai pendirian perusahaan perseroan daerah, prasarana-sarana-utilitas umum perumahan, perubahan RPJMD Semesta Berencana 2025–2029, pemilihan perbekel, perubahan ketentuan mengenai Badan Permusyawaratan Desa, serta perubahan aturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Adapun tiga Ranperda dalam kategori kumulatif terbuka berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2026, perubahan APBD 2027, dan APBD 2028.
Ketua Bapemperda DPRD Jembrana, Hasbil Ma’ani, S.Pd., menyampaikan bahwa daftar tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Bapemperda dan Tim Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Propemperda tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2026. Dokumen itu menjadi pedoman bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
HPL Gilimanuk Jadi Salah Satu Pokok Keputusan
Perhatian lain dalam rapat paripurna tertuju pada penyampaian laporan Pansus HPL Gilimanuk.
Pansus menyampaikan laporan bernomor 3/PANSUS-HPL/2026 sebagai hasil pelaksanaan tugas dalam menindaklanjuti permohonan Bupati Jembrana mengenai rencana pelepasan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk.
Selama menjalankan tugas, Pansus melakukan berbagai kegiatan untuk memperoleh data dan keterangan, mulai dari konsultasi dengan instansi terkait, rapat internal, audiensi, hingga peninjauan langsung ke wilayah Gilimanuk.
Sejumlah kegiatan yang tercatat antara lain konsultasi dengan BPKAD Provinsi Bali dan BPKP Provinsi Bali pada April 2025, audiensi dengan Gubernur Bali pada 2 September 2026, pertemuan dengan Kanwil BPN Provinsi Bali serta BPKAD Provinsi Bali pada 4 September 2026, kemudian kunjungan ke Kantor Lurah Gilimanuk dan sejumlah rumah warga pada 10 September 2026.
Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus mencatat HPL Gilimanuk yang berstatus sebagai Barang Milik Daerah memiliki luas sekitar 1.449.670 meter persegi.
Dari luasan tersebut, sekitar 884.925 meter persegi merupakan kawasan yang telah ditempati masyarakat. Area tersebut tercatat mencakup sekitar 2.358 kavling, dengan rata-rata luas masing-masing kavling sekitar 350 meter persegi.
Pansus juga mencatat terdapat sekitar 2.849 kepala keluarga yang telah bermukim di kawasan tersebut dalam waktu yang panjang. Kondisi tersebut bahkan telah berlangsung lintas generasi sehingga persoalan kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu perhatian utama.
Selain area permukiman, terdapat sekitar 56 hektare lahan yang digunakan untuk berbagai kepentingan umum, seperti jalan, pura, sekolah, fasilitas kesehatan, pelabuhan dan fasilitas lainnya yang digunakan pemerintah daerah maupun instansi vertikal.
Bagian lahan yang digunakan untuk fasilitas publik tersebut menurut laporan Pansus tetap dipertahankan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dalam data yang disampaikan Pansus, terdapat pula 1.178 penyewa aktif HPL Gilimanuk berdasarkan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD).
Pansus Dorong Pelepasan Sebagian HPL
Dalam pembahasannya, Pansus memberikan penekanan mengenai status tindakan hukum yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Pansus menilai proses yang ditempuh merupakan pelepasan sebagian HPL, bukan pemindahtanganan HPL. Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021.
Setelah mendengarkan berbagai pihak, termasuk BPKAD, Bagian Hukum, BPN, Kejaksaan serta masyarakat, Pansus kemudian mengusulkan agar DPRD memberikan persetujuan kepada Bupati Jembrana untuk melakukan pelepasan sebagian HPL Gilimanuk.
Luas lahan yang diusulkan untuk dilepas mencapai sekitar 884.925 meter persegi dari keseluruhan HPL yang luasnya lebih dari 1,44 juta meter persegi.
Namun, Pansus memberikan sejumlah tahapan yang perlu dilakukan pemerintah daerah sebelum proses tersebut dilanjutkan.
Pertama, Pemkab Jembrana diminta melakukan inventarisasi sekaligus verifikasi terhadap bidang tanah yang akan dilepas. Proses tersebut mencakup kepastian lokasi, batas, luasan hingga peta keseluruhan bidang. Untuk menjamin ketepatan pengukuran, Pansus merekomendasikan penggunaan jasa land surveyor independen atau Kantor Jasa Surveyor Berlisensi.
Kedua, nilai objek yang akan dilepas perlu ditentukan melalui appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut kemudian diminta dipaparkan BPKAD kepada tim terkait dan DPRD.
Tahapan berikutnya yang direkomendasikan Pansus adalah pengajuan proses pelepasan dan pemberian 2.358 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada BPN Jembrana.
Pansus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Jembrana meminta kembali legal opinion kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Pendapat hukum tersebut diharapkan menggunakan landasan Pasal 50 dan Pasal 52 PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pelepasan serta hibah sosial.
Ketua Pansus HPL Gilimanuk, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., kemudian menyerahkan hasil kerja Pansus kepada forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD.
Menentukan Arah Kebijakan Daerah
Rapat Paripurna DPRD Jembrana pada 1 Oktober 2026 menghasilkan sejumlah keputusan yang berkaitan langsung dengan agenda kelembagaan dan pembangunan daerah.
Penetapan Renja menjadi pijakan bagi DPRD dalam menjalankan tugas selama 2027. Sementara Propemperda menjadi daftar prioritas regulasi yang akan dibahas bersama pemerintah daerah.
Di sisi lain, laporan Pansus HPL Gilimanuk menempatkan persoalan kepemilikan dan kepastian hukum tanah masyarakat sebagai salah satu isu penting yang perlu ditindaklanjuti melalui tahapan hukum dan administratif.
Dengan berakhirnya masa kerja Pansus pada 2 Oktober 2026, hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (!)





